Anews. Upaya pemerintah mempercepat reforma agraria di Kabupaten Lombok Timur kembali bergerak. Pada Rabu, 19 November 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur menyerahkan 149 sertipikat elektronik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Sambelia, Kecamatan Sambelia.
Penyerahan berlangsung di balai desa setempat dan dipimpin langsung oleh Satgas Yuridis PTSL. Hadir pula Panitia PTSL, Kepala Desa Sambelia beserta perangkatnya, serta sejumlah tokoh masyarakat. Kehadiran para pihak ini, menurut panitia, menjadi penanda kuatnya kolaborasi pemerintah daerah dan masyarakat dalam merapikan administrasi pertanahan.
Desa Sambelia tercatat mendaftarkan 464 bidang tanah untuk penerbitan sertipikat tahun ini. Dari jumlah itu, 149 bidang telah rampung dan diterbitkan dalam bentuk sertipikat elektronik format baru yang diklaim lebih aman, cepat diverifikasi, dan meminimalkan risiko pemalsuan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur melalui pernyataan resmi menyebut program ini sebagai bagian dari komitmen memperluas layanan pertanahan. “Kami terus mendorong pendaftaran tanah secara sistematis agar ada kepastian hukum yang merata bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Program PTSL sendiri menjadi andalan nasional untuk merapikan data pertanahan sekaligus memotong panjangnya rantai birokrasi. Di Lombok Timur, program ini diproyeksikan mampu menekan konflik batas lahan serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan ekonomi, termasuk perbankan, melalui status kepemilikan tanah yang sah.
Dengan penyerahan sertipikat elektronik di Sambelia, BPN Lombok Timur menargetkan sisa bidang yang belum rampung dapat diterbitkan secara bertahap hingga akhir tahun. Pemerintah berharap digitalisasi sertipikat dapat mempercepat transformasi layanan publik dan mendukung pengelolaan aset desa secara lebih tertib.
