Anews. Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menekankan pentingnya optimalisasi pajak sebagai sumber pendanaan vital bagi daerah. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB, serta Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar Kamis (4/9) di Aula Kantor Camat Wanasaba.
Sosialisasi yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini menyasar dua kecamatan, yakni Kecamatan Wanasaba dan Kecamatan Lenek, sebagai bagian dari upaya intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita ingin mengelola pajak agar alurnya mudah bagi masyarakat untuk membayar, dan dana tersebut bisa langsung masuk ke kas pemerintah daerah,” ujar Wabup Edwin dalam sambutannya.
Ia menanggapi anggapan sebagian masyarakat yang menyebut pemerintah daerah hanya bergantung pada pajak. Menurutnya, pemikiran tersebut keliru karena optimalisasi pajak merupakan strategi untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup juga menginformasikan adanya perubahan signifikan dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku tahun 2025. Di bawah skema baru, penerimaan PKB yang sebelumnya sepenuhnya dikelola provinsi kini akan dibagi, di mana 60% masuk ke kas kabupaten dan 34% tetap dikelola provinsi.
“Kondisi ini tentu sangat membantu pemerintah daerah dari sisi keuangan, khususnya di kas daerah menjadi lebih likuid,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengakui bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak masih perlu ditingkatkan. Karena itu, dukungan dan saran dari para kepala desa dinilai sangat penting untuk mendongkrak penerimaan pajak secara keseluruhan.
Terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Wabup mengakui masih banyak tantangan, khususnya terkait persoalan data yang belum akurat dan sering menjadi sorotan publik. Untuk itu, pemerintah daerah telah membentuk tim evaluasi khusus yang berfokus pada perbaikan data dan alur pelayanan, agar masyarakat lebih mudah mengurus pemecahan dan perubahan SPPT.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tetap menjadi kewenangan kepala daerah, dan akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengatasi kemiskinan ekstrem, pemerintah daerah akan memperbaiki sistem pelayanan pajak kendaraan bermotor, dengan penekanan pada efisiensi dan transparansi, termasuk hingga ke tingkat desa.
Wabup menyebut adanya potensi distorsi dalam layanan pajak, terutama karena keterlibatan berbagai tingkatan pemerintahan. Karena itu, ia menegaskan pentingnya optimalisasi sumber daya di tingkat kecamatan dan desa agar pelayanan lebih efektif.
“Kolaborasi antara pemerintah desa dan kecamatan sangat penting agar masyarakat, khususnya di daerah terpencil, dapat mengakses layanan tanpa hambatan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin, menyampaikan bahwa pengelolaan pajak adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Ia menekankan peran vital juru bantu PAD dalam proses intensifikasi penerimaan daerah.
“Mulai tahun 2025, para juru bantu PAD akan mendapatkan anggaran pembiayaan khusus,” ungkapnya.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala UPTD Samsat Selong, staf khusus Wabup, Camat Wanasaba dan Lenek, serta seluruh kepala desa dari dua kecamatan tersebut. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah untuk membangun sistem perpajakan yang transparan, akurat, dan berkelanjutan.
Perubahan skema pajak di tahun 2025 menjadi momentum penting bagi pemerintah kabupaten dalam meningkatkan kemandirian fiskal. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada kolaborasi antar pemangku kepentingan, serta kepatuhan masyarakat dalam menjalankan kewajiban pajak.