Wabup Lotim Sosialisasikan Perda Pajak Daerah, Dorong Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat ‎
Terjemahan

Anews.Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, kembali melanjutkan rangkaian sosialisasi kebijakan perpajakan daerah, kali ini di Kecamatan Terara pada Selasa (5/8). Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Terara, kegiatan ini menyasar pemahaman masyarakat terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Opsen PKB-BBNKB.

‎Dalam kesempatan tersebut, Wabup secara khusus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ia menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi baru ini sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perda ini menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan PAD. Hasil pungutan yang terkumpul harus dijaga secara amanah karena akan dialokasikan kembali guna mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Lombok Timur,” tegas Wabup dalam sambutannya.

‎Sosialisasi ini tidak hanya dihadiri warga Kecamatan Terara, tetapi juga melibatkan peserta dari Kecamatan Montong Gading. Hadir pula Camat Terara, Camat Montong Gading, Staf Khusus Bidang Pemberdayaan Desa dan Bidang Kesehatan, Koordinator Tim Opjar, serta para Kepala Desa dari kedua kecamatan.

‎Wabup mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif dalam mendukung keberhasilan kebijakan pajak daerah. Ia menekankan bahwa kepatuhan pajak merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

‎“Partisipasi aktif masyarakat dalam mematuhi kewajiban perpajakan sangat vital. Pajak bukan semata kewajiban, tetapi bentuk gotong royong dalam membangun daerah,” ujarnya.

‎Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam membangun sistem perpajakan yang berkeadilan dan transparan. Melalui kerja sama lintas instansi seperti Bapenda, Samsat, dan DPMD, sosialisasi diharapkan menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga tingkat desa.

‎Wabup juga menyoroti pentingnya penataan potensi pajak daerah. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menurunkan tim Optimalisasi Pajak Daerah (Opjar) ke lapangan untuk memastikan keakuratan data potensi pajak.

‎“Data yang akurat adalah fondasi utama bagi kekuatan PAD dari sektor pajak. Tim Opjar akan membantu memastikan bahwa potensi yang ada terdata dengan baik dan dapat dimaksimalkan,” jelasnya.

‎Melalui Perda No. 6 Tahun 2023, Pemkab Lombok Timur berupaya memperkuat dasar hukum dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel dan transparan. Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang efektif dalam membangun kesadaran pajak masyarakat, serta memastikan implementasi peraturan berjalan sesuai harapan.

‎Kegiatan di Terara ini sekaligus menjadi simbol kuatnya komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola perpajakan yang tidak hanya tegas secara hukum, tetapi juga berpihak kepada kepentingan masyarakat secara luas.

Baca Juga :  Kodim 1615/Lombok Timur Tutup Pelaksanaan Binter Terpadu

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments