Pemda Bayar Rp.1,5 Miliar Per Bulan ke PLN Meski Banyak Lampu Tak Menyala
Terjemahan

Anews. Persoalan padamnya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Lombok Timur kembali memicu keluhan dari masyarakat. Laporan terkait kondisi ini terus berdatangan, mencerminkan kekhawatiran warga terhadap keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, terutama pada malam hari.

‎Padamnya PJU ini bukan hal baru. Keluhan serupa telah berulang kali muncul sejak beberapa tahun terakhir, namun hingga kini belum terlihat penyelesaian menyeluruh. Ironisnya, di tengah berbagai keluhan itu, Pemerintah Daerah Lombok Timur tetap membayar tagihan PJU kepada PT PLN sebesar Rp.1,5 miliar per bulan, atau sekitar Rp.18 miliar per tahun.

‎Menanggapi laporan masyarakat, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Darma Yulian Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengumpulan data dan pendalaman atas persoalan tersebut.

“Memang banyak laporan yang masuk terkait padamnya lampu jalan ini. Tidak hanya terjadi tahun ini, tapi juga sudah berulang sejak tahun-tahun sebelumnya,” ujar AKP I Made Darma, Senin 11 Agustus 2025.

‎Ia menyatakan bahwa pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait memang telah direncanakan, namun belum dilakukan lantaran masih menunggu data pendukung yang lengkap.

“Langkah awalnya memang pemanggilan pihak-pihak yang terkait. Tapi kami belum bisa melakukannya sekarang karena data dukung masih kami kumpulkan. Jika nanti sudah dianggap cukup, barulah proses itu dilanjutkan,” jelasnya.

‎AKP I Made juga menekankan bahwa belum ada proses pemeriksaan formal, karena pihaknya masih fokus pada pendalaman awal dan mengkaji potensi indikasi yang ada di lapangan.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Lombok Timur Iswan Rakhmadi, M.M. menjelaskan bahwa pembayaran tagihan ke PLN dilakukan melalui sistem kontrak daya.

‎“Itu namanya kontrak daya. Pemerintah sudah kontrak untuk 12 ribu titik lampu dan 4.000 titik merupakan tagihan susulan. Mau menyala atau tidak, bayarnya tetap karena kita sudah borong dayanya,” jelas Iswan kepada media pada 18 Juni 2025 lalu.

‎Menurutnya, meskipun kontrak daya terus berjalan, pengadaan bola lampu sebagai komponen utama penerangan tidak sebanding. Pada tahun 2024, hanya 700 bola lampu yang berhasil diadakan. Bahkan, pada tahun 2022 tidak ada anggaran pengadaan sama sekali.

“Yang penting sekarang adalah memperbanyak pemasangan lampu. Kalau sudah kontrak daya 12 ribu, ya minimal pengadaan bola lampunya mendekati angka itu. Jangan sampai listrik dibayar tapi lampunya tidak ada,” tegasnya.

‎Ia menambahkan bahwa model kontrak daya ini juga digunakan di beberapa daerah lain seperti Lombok Tengah dan Kota Mataram.

‎Ketika dimintai tanggapan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur H. Hasni menyatakan bahwa pembayaran PJU berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan, sementara penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Penerimaannya di Bapenda, pembayaran PJU di Perhubungan,” ucapnya singkat.

Kondisi ini memunculkan desakan dari masyarakat bahkan DPRD agar pemerintah daerah mengevaluasi menyeluruh tata kelola PJU, mulai dari aspek teknis, pengadaan, hingga kontrak daya yang dianggap membebani anggaran tanpa hasil yang sepadan. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi sorotan utama.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya aspek keselamatan pengguna jalan yang terancam, tetapi juga potensi kerugian negara akibat pemborosan anggaran publik yang tidak efektif.

Baca Juga :  Kepala UKPBJ Lotim, DAK 2021 Telah Dilakukan Lelang di LPSE

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments