Lembaga IDEAL Pertanyakan Pajak Penerang Jalan Rp.36 Miliar Dikemanakan? Jalanan Tetap Gelap
Terjemahan

Anews. Ketua Lembaga Riset Insight for Development and Sustainability (IDEAL) Lombok Timur, Rohman Rofiki, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Daerah, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap dugaan penggunaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dipungut dari masyarakat selaku pelanggan PT.PLN di Kabupaten Lombok Timur.

‎Menurut Rohman, setiap tahun masyarakat Lombok Timur menyumbang sekitar Rp.36 miliar melalui pungutan Pajak Penerang Jalan (PPJ). Namun ironisnya, sebagian besar wilayah di kabupaten Lombok Timur justru masih gelap gulita pada malam hari, dengan lampu jalan yang mati dan tidak terurus.

‎‎“Kondisi PJU di hampir seluruh wilayah Lotim masih terlihat gelap gulita dan tidak terurus. Tapi setiap bulannya Pemda membayar Rp.1,5 miliar ke PLN. Apa sebenarnya yang dibayar Pemda jika lampunya saja banyak yang mati?” ujar Rohman penuh tanda tanya.

‎Berdasarkan data yang dikumpulkan Lembaga Riset IDEAL, dari Rp.36 miliar PPJ yang dikumpulkan dari lebih 470.000 pelanggan PLN, hanya sekitar Rp.18 miliar yang digunakan untuk membayar beban PJU ke PLN setiap tahun. Sisanya? diduga tidak jelas digunakan untuk apa.

Baca Juga :  Distribusi Air Bersih Kepada Masyarakat Korban Banjir Desa Obel Obel

‎‎“Sisa anggaran PPJ itu tidak sepenuhnya dialokasikan kembali untuk perawatan PJU secara total. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi soal dugaan adanya ‘permainan’ dalam anggaran yang bersumber dari pajak rakyat,” tegasnya.

Rohman Rofiki, juga menilai pengadaan PJUTS yang menelan anggaran hingga 9 Miliar di tahun ini dinilai akan mengulangi persoalan klasik soal PJU di Lotim.

“Pada tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah menganggarkan Rp.9 miliar dari APBD untuk proyek penerangan jalan. Namun, lagi-lagi porsi terbesar Rp.9 miliar dialokasikan untuk pengadaan lampu baru dan hanya Rp1 miliar disiapkan untuk pemeliharaan. Model begini mengulangi masalah yang sama. Beli lampu baru, sementara yang rusak tidak diurus. Ini pola pengadaan yang memboroskan anggaran,” kritik Rofiki”,

‎Rohman kembali menyebut praktik ini sebagai kegagalan sistem tata kelola yang berkeadilan. Ia juga menyinggung ketimpangan pelayanan, di mana hanya wilayah kota dan sebagian wilayah yang terang, sementara desa-desa dan pinggiran kabupaten tetap gelap tanpa penerangan.

Melihat kondisi ini, Rohman kemudian mendesak DPRD Lombok Timur untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki penggunaan dana PPJ dan pengelolaan PJU tersebut.

Baca Juga :  Pj. Bupati Sampaikan Capaian Peningkatan PAD Lombok Timur

‎‎“DPRD tidak cukup hanya gelar rapat dengar pendapat. Harus turun ke lapangan, panggil pihak-pihak terkait, dan libatkan masyarakat. Penerangan jalan bukan kemewahan, tapi hak dasar warga,” tegasnya.

‎Kondisi ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik, terutama dana yang langsung dipungut dari masyarakat. Pajak bukan hanya angka di atas kertas, tapi janji untuk memberikan pelayanan publik yang nyata.

‎Jika dana sebesar Rp.36 miliar per tahun tak mampu menerangi jalanan di Lombok Timur, maka pertanyaannya bukan sekadar “kemana uangnya?”, tetapi juga “siapa yang harus bertanggung jawab?”.

Menanggapi adanya kritik seperti itu dari Lembaga Riset IDEAL, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur, Iswan Rakhmadi, M.M. menjelaskan bahwa untuk pembayaran PJU ke PLN tetap dilakukan berdasarkan sistem kontrak daya dan dinilai tidak ada masalah.

‎‎“Itu namanya kontrak daya. Pemerintah sudah kontrak untuk 12 ribu titik lampu dan 4.000 merupakan tagihan susulan . Mau menyala atau tidak, bayarnya tetap karena kita sudah borong dayanya,” ujar Iswan pada media 18 Juni 2025 lalu.

Baca Juga :  KPU Lotim Gelar Sosialisasi Pilkada di Lapas Kelas ll B Selong

‎‎Ia menyebut jumlah titik lampu saat ini sudah meningkat dari 12.000 menjadi 16.000 titik berdasarkan pendataan tahun 2024. Namun, pengadaan bola lampu masih jauh dari mencukupi.

‎“Tahun 2024 kita hanya mampu adakan 700 bola lampu. Tahun sebelumnya bahkan lebih sedikit, dan tahun 2022 tidak ada anggaran pengadaan sama sekali,” tambahnya.

‎‎Iswan juga menjelaskan bahwa sistem kontrak daya ini bukan hanya diterapkan di Lombok Timur, tetapi juga di daerah lain seperti Lombok Tengah dan Kota Mataram.

‎“Yang penting sekarang adalah memperbanyak pemasangan lampu. Kalau sudah kontrak daya 12 ribu, ya minimal pengadaan bola lampunya mendekati angka itu. Jangan sampai listrik dibayar tapi lampunya tidak ada,” katanya.

‎‎Meski begitu, Iswan mengakui bahwa kinerja perbaikan PJU masih jauh dari ideal.

‎Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim sampai berita ini di terbitkan belum memberikan keterangan.

‎Namun sebelum itu sebagai mana diketahui terhadap dugaan PPJ RP.36 Miliar dan pembayaran PJU hingga 18 Miliar pertahun tersebut, hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Lotim.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments