Kejaksaan Tangkap Tersangka ke 4 Korupsi Sumur Bor di Lotim
Terjemahan

Anews. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo, S.H., menjelaskan bahwa pada hari Senin, 30 Juni 2025 sekitar pukul 22.09 WITA, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lombok Timur telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial Munadi alias Emon.

‎Penangkapan dilakukan di kediaman orang tua tersangka yang beralamat di Jl. TGKH Zainudin Abdul Madjid, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Penangkapan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembuatan sumur bor yang berlokasi di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur.

‎Adapun kegiatan tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017, melalui DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Baca Juga :  Mantan PLT Kadis PUPR Lotim, Kembali Diperiksa Kejaksaan

‎Tersangka Munadi alias Emon telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Para Tersangka Nomor: TAP-02/N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Alasan Penangkapan

‎Penangkapan terhadap tersangka dilakukan karena: Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur; Telah mangkir tanpa alasan sah dari dua kali panggilan resmi: Surat Panggilan I: Nomor B-156/N.2.12/Fd.2/06/2025, tanggal 17 Juni 2025, Surat Panggilan II: Nomor B-160/N.2.12/Fd.2/06/2025, tanggal 23 Juni 2025

Tersangka diduga kuat terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp<span;>1.051.471.400<span;>,00 (satu miliar lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah), sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus APIP Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tanggal 14 Mei 2025.

Baca Juga :  KKN-PMD Universitas Mataram Mengadakan Sosialisasi Keluarga Berencana (KB) dan Pencegahan Stunting di Desa Kertasari Kec. Labuhan Haji

‎Pasal yang Disangkakan

‎Tersangka diduga melanggar : 

‎Primair. Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

‎Status Penahanan

‎‎Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka Munadi alias Emon telah dilakukan penahanan di Rutan Selong selama 20 (dua puluh) hari ke depan, dengan alasan menghindari risiko pelarian serta penghilangan barang bukti.

‎Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan terus melakukan upaya maksimal dalam proses penegakan hukum secara tegas dan profesional, guna menyelamatkan keuangan negara serta menegakkan prinsip keadilan dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Kembangkan Pariwisata, Lotim Perlu Belajar Ke Jawa Timur

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments