Oleh: I Nyoman Agus Ari Wijaya, Dewa Ayu Agung Dwi Sinta Maharani, I Ketut Chandra Raditya, Ananda Febrianti Putri & Depi Triana Putri
Praktek Kuliah Lapangan (PKL) merupakan bentuk kegiatan akademik, di mana kegiatan ini ditujukan kepada mahasiswa untuk mempraktikan ke dalam kegiatan nyata terkait pengetahuan serta keterampilan yang diperoleh mahasiswa pada saat pembelajaran dikelas. Dalam kegiatan PKL ini mahasiswa sosiologi memetakan institusi Badan Narkotika Nasional Kota Mataram sebagai lokasi PKL. Dalam pelaksanaannya, Mahasiswa sosiologi melakukan Praktik Kuliah Lapangan terhitung 22 hari kerja, dimulai dari tanggal 15 januari 2025 hingga 18 februari 2025 dengan jumlah mahasiswa 5 orang yang terdiri dari 2 laki-laki dan 3 perempuan. Saat melakukan PKL di BNN Kota mataram, mahasiswa tersebut di bagi ke dalam bidang-bidang yang ada seperti di Loby, Umum, Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), keuangan dan Rehabilitasi.
BNN Kota Mataram memiliki 3 bidang utama yakni, Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Rehabilitasi dan Pemberantasan. Di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M), memiliki fungsi melakukan kegiatan dengan terjun langsung ke masyarakat dengan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba sehingga masyarakat mengetahui secara mendalam terkait dampak yang akan dihasilkan apabila mengonsumsi obat terlarang tersebut. Di dalam bidang rehabilitasi memiliki fungsi melakukan asesmen penyalahguna dan atau pecandu narkotika, melakukan rehabilitasi medis dengan melakukan pemeriksaan fisik oleh dokter dan melakukan rehabilitasi sosial yang dilakukan oleh konselor dan psikolog, kemudian melakukan penyatuan kembali kedalam masyarakat dengan melakukan pemeriksaan berkelanjutan secara berkala pada pasien tersebut. kemudian di bidang pemberantasan, memiliki fungsi yakni melakukan pemberantasan dan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
Pada penempatan di bagian-bagian tersebut, mahasiswa dapat mendalami bagian yang sudah ditempatkan untuk setiap minggunya dan mahasiswa juga mendapatkan penyuluhan dari beberapa bidang seperti Umum, Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) dan Rehabilitasi. Hal ini tentu saja menjadi kesempatan emas untuk mahasiswa karena mendapatkan pengetahuan yang mungkin saja belum di dapatkan sebelumnya, yang kini dapat bertanya langsung pada psikolog, konselor dan penyuluh. Namun tidak hanya itu, mahasiswa sosiologi ini juga melakukan kegiatan turun lapangan seperti Razia, Penyuluhan dan juga ikut serta dalam kegiatan konseling pada orang penyalahguna narkoba. Kegiatan-kegiatan tersebut tentu saja merupakan bagian dari implementasi dari kegiatan belajar di kampus dan merupakan capaian program studi sosiologi yakni peneliti dan pemberdaya.
Jika dilihat menggunakan sudut pandang sosiologis, dapat dikaitkan menggunakan teori Struktural Fungsional Tallcot Parson. Teori struktural fungsional melukiskan masyarakat yang merupakan sistem sosial yang kompleks, yang terdiri atas bagian-bagian yang saling berkaitan. Tallcot parson dalam maunah (2013) menjelaskan bahwa masyarakat akan berada di kondisi tentram bila institusi atau lembaga yang ada pada masyarakat dan negara mampu menjaga stabilitas pada masyarakat tersebut. Struktur masyarakat yang dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan mempertahankan nilai dan norma di masyarakat akan menciptakan stabilitas pada masyarakat dan dirinya sendiri (sidi dalam Maemunah 2013). Jadi jika dikaitkan dengan penyalahgunaan narkotika, institusi seperti BNN dan Kepolisian tidak hanya memiliki kendali penuh dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, namun masyarakat juga memiliki kendali dalam hal itu seperti remaja, keluarga, teman pergaluan, karena suatu tujuan tidak akan tercapai apabila di lakukan oleh sebelah pihak saja.