Wabup Lotim Tekankan Pentingnya Tindak Lanjut dalam Sosialisasi UU TPKS
Terjemahan

Anews. Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menegaskan bahwa sosialisasi bukanlah akhir dari proses edukasi masyarakat, melainkan langkah awal menuju aksi nyata. Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kamis (17/4).

Menurut Wabup, sosialisasi bisa dilakukan melalui berbagai media dan platform, namun yang terpenting adalah tindak lanjut dalam bentuk aksi bersama. Ia pun mengapresiasi kehadiran sejumlah pemangku kepentingan seperti LPA, LPSDM, OPD, organisasi perempuan, dan tokoh agama. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat program perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan di Lombok Timur.

Salah satu langkah konkret yang disebutkan adalah rencana pembentukan “rumah aman” bagi korban kekerasan. Wabup juga menyoroti bahwa kekerasan seksual disebabkan oleh faktor kompleks, termasuk pendidikan, ekonomi, dan sosial. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus menyentuh berbagai lini, termasuk penegakan hukum dan penguatan komunitas.

Baca Juga :  Bupati Lotim H. M. Sukiman Azmy, Percepat Penyerahan DIPA Tahun 2021

Selain itu, Wabup menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak akan berdampak pada generasi masa depan. Ia juga menyoroti peran strategis media dalam membentuk opini publik terhadap isu kekerasan.

Sementara itu, Kepala Dinas P3AKB Lombok Timur, H. Ahmat, mengungkapkan peningkatan signifikan pada kasus kekerasan. Pada tahun 2024 tercatat 189 kasus kekerasan terhadap anak, meningkat dari 162 kasus di 2023. Kekerasan terhadap perempuan juga melonjak dari 41 menjadi 83 kasus.

Terkait UU No. 12 Tahun 2022, Ahmat menjelaskan bahwa undang-undang ini secara tegas mengatur bentuk-bentuk kekerasan seksual dan sanksinya. Salah satunya pada Pasal 10, yang mengatur pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan usia anak, termasuk yang berlindung atas nama budaya. Pelaku dapat dikenai hukuman hingga sembilan tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.

Baca Juga :  M Badran Achsyid Kembali Mencalonkan Diri menjadi DPRD Lotim Dapil IV

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments