Kadis Pariwisata : Keberadaan BPPD Bersifat Opsional Bukan Suatu Kewajiban
Terjemahan

Anews. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) bersifat opsional, bukan suatu kewajiban. Dengan demikian, keberadaan BPPD sepenuhnya ditentukan oleh kebutuhan dan kebijakan daerah. Dalam konteks Kabupaten Lombok Timur, keputusan pembentukan atau tidaknya BPPD berada di tangan Bupati selaku pihak yang berwenang mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

“Apabila Bupati menilai keberadaan BPPD dibutuhkan, maka pembentukan dapat dilakukan. Namun jika tidak diperlukan, maka tidak dibentuk pun tidak menjadi masalah, terutama jika mempertimbangkan efisiensi anggaran, mengingat pembiayaan BPPD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Kepala Dinas Pariwisata Lotim Widayat, kepada media Senin 14 April 2025.

Baca Juga :  Wakil Kepala Staf TNI AD Ikut Mandalika Gowes 2019 Sambil Menikmati Indahnya Alam Kuta Lombok

Kepala Dinas Pariwisata juga menegaskan bahwa keberadaan BPPD sejatinya merupakan mitra kerja pemerintah daerah dalam pengembangan pariwisata, khususnya di bidang pemasaran.

Akan tetapi dalam hal ini ditiadakannya BPPD oleh Bupati, kami melihat bahwa Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, tengah mendorong optimalisasi peran pemasaran yang ada di dalam struktur Dinas Pariwisata, sejalan dengan konsep baru kepemimpinannya.

“Staf Khusus (Stafsus) yang diangkat oleh Bupati juga menjadi bagian penting dalam proses komunikasi dan kolaborasi lintas sektor. Sesuai arahan Bupati, setiap individu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Mungkin Dinas Pariwisata memiliki keterbatasan ide, namun Stafsus bisa jadi memiliki perspektif segar dan inovatif. Oleh karena itu, kolaborasi menjadi kunci untuk mendorong kemajuan pariwisata di Lombok Timur,” katanya.

Baca Juga :  Kepala UKPBJ Lotim, DAK 2021 Telah Dilakukan Lelang di LPSE

Masih kata Widayat “Meskipun BPPD tidak dibentuk, bukan berarti aktivitas pengembangan pariwisata di Lotim akan terhenti. Program dan kegiatan pariwisata tetap akan berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini juga terbukti dari beberapa kabupaten lain di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tidak memiliki BPPD, namun sektor pariwisatanya tetap aktif dan eksis,” katanya

Terkait dana hibah yang sebelumnya dialokasikan untuk BPPD, apabila masih tersedia, maka akan dialihkan ke kegiatan-kegiatan atau event-event yang berdampak langsung kepada masyarakat oleh Dinas Pariwisata. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan efisiensi penggunaan dana dan memberikan manfaat yang lebih nyata.

“Saya juga tetap mengajak seluruh pelaku pariwisata yang tergabung dalam unsur Pentahelix, termasuk elemen-elemen yang dahulu tergabung dalam BPPD, untuk terus menjaga komunikasi dan membangun kolaborasi aktif bersama Dinas Pariwisata. BPPD bukan satu-satunya wadah untuk berkreasi dan berkontribusi. Saat ini, Bapak Bupati tengah membawa konsep baru untuk memajukan pariwisata Lombok Timur dalam masa kepemimpinannya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sekda Lotim Angkat Bicara Soal Tambak Udang Suryawangi

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments