AmpenanNews. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, bersama Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk kepolisian dan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, aktif melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pembagian sembako yang diselenggarakan pada 20 Maret 2025 di Kecamatan Labuhan Haji. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadi Wijaya, dengan tujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam penyaluran bantuan.
Kejaksaan hadir untuk mendampingi proses pembagian sembako guna memastikan bahwa bantuan senilai Rp 40 miliar tersebut tepat sasaran dan tidak melanggar hukum. Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan turut berperan melalui Kasi Datun dan Kasi Intel Kejari Lotim, yang bekerja sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hari Juniawan dan Camat Labuhan Haji. Pembagian sembako dimulai di Desa Teros dan Kelurahan Tanjung, kemudian dilanjutkan ke desa dan kelurahan lainnya di sekitarnya.
Hari Juniawan, selaku PPK, menegaskan pentingnya peran APH dalam memastikan bahwa program bantuan ini sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ada. Dengan adanya pendampingan dari APH, diharapkan program ini berjalan lancar dan menghindari adanya potensi pelanggaran hukum.
“Kami sengaja melibatkan APH, termasuk Kejaksaan, agar program ini berjalan sesuai aturan dan terhindar dari pelanggaran hukum. Hal ini penting agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Hari Juniawan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk membantu meringankan beban masyarakat, terutama di tengah inflasi yang terjadi. Dengan pendampingan dari APH, diharapkan pembagian sembako dapat berjalan secara transparan, efektif, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.