Beredar Video Uang Mutilasi di Media Sosial
Terjemahan

AmpenanNews. Beredar di media sosial video Uang Mutilasi, salah satunya yang diupload oleh akun links ini pada tanggal 8 Maret 2024.
di links berikut
https://www.facebook.com/share/v/6DxzpbAiAZtKCBMd/?mibextid=oFDknk

Dijelaskan bahwa dalam video tersebut menyampaikan bahwa agar hati hati kepada masyarakat terkait uang mutilasi yang beredar saat ini dengan nominal Rp. 100.000,- karena tidak akan diterima oleh pihak Bank

Penelusuran media ini dibeberapa media yang lainnya bahwa telah dilansir dari Antara pada Jumat (8/9/2023), salah satu ciri uang mutilasi adalah memiliki nomor seri yang berbeda. Uang tersebut tergolong sebagai uang yang separuh asli, separuh palsu, dan tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran

BI pun merespons dengan menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan melawan hukum. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan tindakan yang terdapat dalam video tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal dan dianggap sebagai proses untuk melakukan pemalsuan uang.

Baca Juga :  (Cekfakta) Mayat Perempuan Ditemukan Meninggal di Embung Dusun Sarang Angin

“Itu ada pidananya. Jikapun bukan tindakan pemalsuan uang, itu tindakan merusak uang dan ada pidananya juga. Itu hal yang sangat serius,” ujarnya.

Sementara itu, dilansir dari Antara pada Jumat (8/9/2023), salah satu ciri uang mutilasi adalah memiliki nomor seri yang berbeda. Uang tersebut tergolong sebagai uang yang separuh asli, separuh palsu, dan tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran.

“Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah, sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011,” kata Erwin.

Adapun uang mutilasi yang beredar menjadi bahan perbincangan di masyarakat setelah viral sebuah video di media sosial yang menunjukkan uang besaran Rp100 ribu dengan nomor seri yang berbeda di media sosial.

Baca Juga :  [HOAKS] Singapura Serahkan Aset Indonesia Senilai Rp 1.000 Triliun yang Dicuri Koruptor

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yang dimaksud dengan “merusak”, adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.

Dalam kasus itu, uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi.

Erwin menyampaikan kepada masyarakat apabila menemukan uang yang dimaksud, dapat segera meminta klarifikasi dari BI. Kemudian masyarakat juga diimbau untuk tetap memerhatikan desain uang rupiah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik rupiah melalui 5 Jangan: jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples. Uang rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya,” ujarnya.

Baca Juga :  (Cekfakta) Uang Tali Asih Operator SIKS-NG Belum Diberikan

Lebih lanjut, Erwin juga mengingatkan bahwa rupiah adalah simbol kedaulatan negara, yang mana merupakan bagian dari perjalanan bangsa Indonesia.

Di dalamnya berisi cerita dan narasi tentang keberagaman dan persatuan, juga dicantumkan para pahlawan nasional serta kekayaan bangsa.

“Cintai Rupiah menjadi wujud mencintai Indonesia, Bangga Rupiah sama seperti menjaga kedaulatan bangsa dan negara, sedangkan Paham Rupiah adalah wujud menjaga stabilitas perekonomian Indonesia,” katanya.

Rujukan

https://www.antaranews.com/berita/3718050/bi-imbau-masyarakat-mewaspadai-peredaran-uang-mutilasi

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments