ULP Imigrasi Lotim Atensi Pemohon Paspor yang tidak Benar Berikan Keterangan
Terjemahan

AmpenanNews. Lakukan Upaya Pencegahan dan Pengawasan terhadap dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), Unit Layanan Paspor (ULP) Imigrasi Selong, Lombok Timur atensi pemohon paspor yang diduga tidak benar dalam memberikan keterangan.

Dijelaskan oleh Kepala Unit ULP Imigrasi Selong, Hudi Huntoro, kenapa upaya pencegahan dan pengawasan ketat seperti ini dilakukan terhadap pemohon paspor, selain kita menjalankan Permenkumham No 18, juga kita ketahui saat ini lagi Gencar-gencarnya TPPO.

“Jadi apabila pemohon paspor di curigai atau diduga memberikan keterangan tidak benar dalam proses pemohonan paspor maka kita yang ada di Imigrasi wajib memprofailing dan melakukan pendalaman. dengan kata lain apabila alasan pengurusan paspornya ke negara tujuan itu di curigai, maka kita wajib video call, screenshot dan mensecent data mereka,” katanya, saat ditemui media, Selasa (16/8).

Baca Juga :  PDAM Lombok Timur Terancam akan Kekurangan Debit Air

Masih kata Huntoro, “Andaipun dalam pengurusan paspor mereka bisa lolos, tapi di bandara mereka belum tentu bisa lolos, karena penyaringan pintu terakhir itu ada di Bandara,” ulasnya

Membuat paspor itu sangat mudah cuman si pemohon yang sering membuat tidak mudah dalam memberikan keterangan, karena kita ketahui saat ini lagi Gencar-gencarnya tindak TPPO.

Kendati demikian sampai dengan saat ini Lombok Timur terbilang aman dari Dugaan-dugaan TPPO. artinya semua komponen di Lombok Timur ini baik Aparat Kepolisian, Media, Mahasiswa dan Disnasker gencar melakukan monitoring dan pengawasan

“Ini menandakan Lotim dari sisi pengawasan lebih selektif, dalam hal ini juga masyarakat punya peran melakukan pengawasan sehingga jangan samapi ada warga lotim yang merasa dirugikan oleh ulah oknum dan di tahun 2023 terdapat kurang lebih ratusan pemohon paspor yang ditunda keberangkatannya akibat tidak memberikan keterangan yang di diduga tidak benar,” bebernya.

Baca Juga :  Kota Bima Juara Umum Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-XXVIII Tingkat Provinsi NTB

Adapun mereka yang ditunda keberangkatannya maupun terhadap proses pemohon paspor, dari dugaan yang ada mereka tadinya ingin bertemu temannya diluar negeri tapi nyatanya setelah di dalami ia hendak pergi kerja.

“ini yang kita tunda terhadap penerbitan paspornya, akan tetapi kalau kemudian dia memberikan keterangan dengan benar dan dapat melengkapi persyaratan dan meyakinkan, maka wajib kita meneruskannya kembali, oleh karena itu peranan stakeholder terkait yang ada di bawah seperti camat dan kepala Desa sangat kita harapkan,” singkatnya.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments