Kabid Kebudayaan Dikbud Provinsi NTB Mengajak Tokoh Adat, Budayawan dan Akademisi Rancang Program Kebudayaan
Terjemahan

AmpenanNews. Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu Abdurrahim, S.Pd. MH. mengajak para tokoh Adat, Budayawan dan tokoh Akademsi duduk bersama dalam merancang Program kegiatan Kebudayaan, dalam Focus Group Discussion (FGD) Rencana Strategis Kebudayaan Tahun Anggaran 2024-2029 di Ruang Rapat Tut Wuri Dikbud Prov. NTB, pada hari Senin, 14/08.

FGD tersebut dilakukan untuk mengimplementasikan ,Undang Undang no 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan , Peraturan menteri Dalam Negeri no 87 tahun 2022 tentang PercepatanLayananSanitasi Berkelanjutan di Daerah Tahun 2022 – 2024,
kemudian Perda no 16 tahun 2021 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pergub no 83 tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembentukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Dewan Kebudayaan Daerah

Dihadiri oleh Kepala Museum NTB ,kepala Taman Budaya ,Dewan Pendidikan Dikbud ,Dewan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat, Majelis Adat, perwakilan Guru Sejarah SMA, Guru kesenian SMA/SMK dan Tokoh tokoh Akademisi hadir mantan Rektor Universitas Mataram Prof.DR.H.Mansur Ma’shum, DR.H.Lalu Sajim Sastrawan, Prof.DR.Galang Asmara, sebagai Narasumber Prof.DR.Nuriadi ,DR.M.Saleh Hinding ,Raden Prawangsa dan Budayawan Lingsir H.Lalu Agus Fathurrahman bersama tokoh Budayawan lainnya.

Para tokoh yang hadir menyampaikan juga kegelisahannya tentang bagaimana menguatkan Kebudayaan di Nusa Tenggara Barat, .sehingga Perekonomian masyarakatpun bisa mengimbangi perkembangan zaman dengan segala pengaruh global .lewat 10 OPK (Obyek Pemajuan Kebudayaan ) diharapkan untuk terus mempertahankan IPK Provinsi Nusa Tenggara Barat .

Baca Juga :  Dukung Program MBKM Unram Gandeng PT. Charoen Pokphand Indonesia

” pentingnya menguatkan literasi 3 suku di Provinsi NTB ini untuk untuk memunculkan Manuskrip manuskrip kekakyaan Lokal” kata Prof. Galang.

Sementara itu Kabid Kebudayaan Dikbud Provinsi NTB menjelaskan bahwa strategi peningkatan angka indeks pemajuan kebudayaan itu terdiri dari10 Objek Budaya dalam UU Pemajuan Kebudayaan 21 Juni 2017.

” berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemajuan Kebudayaan, tindakan yang dilakukan terhadap objek pemajuan kebudayaan yakni inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan. Setiap warga negara dapat berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan. Sepuluh objek pemajuan kebudayaan tersebut adalah tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus. Berikut penjelasan singkat tentang ke-10 objek pemajuan kebudayaan tersebut,” kata Kabid kebudayaan Lalu Abdurrahim.

Tentunya yang pertama lanjut Kabid Kebudayaan, Tradisi Lisan yaitu tuturan yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat, seperti sejarah lisan, dongeng, rapalan, pantun, cerita rakyat, atau ekspresi lisan lainnya. Contoh cerita rakyat antara lain Malin Kundang dari Sumatera Barat, Tangkuban Perahu dari Jawa Barat, dan Legenda Si Kembar Sawerigading dan Tenriyabeng dari Sulawesi Barat.

” jangan lupa dengan yang kedua, Manuskrip, naskah beserta segala informasi yang terkandung di dalamnya, yang memiliki nilai budaya dan sejarah, seperti serat, babad, kitab, dan catatan lokal lainnya. Contoh babad antara lain Babad Tanah Jawi yang menceritakan cikal-bakal kerajaan-kerajaan di Jawa beserta mitosnya. Contoh serat antara lain Serat Dewabuda, yang merupakan naskah agama yang menyebutkan hal-hal yang khas ajaran Buddha,” jelasnya.

Baca Juga :  Dandim Loteng Resmikan Ring Tinju Pertina Lombok Tengah

Sedangkan Adat Istiadat lanjutnya, kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, tata kelola lingkungan dan tata cara penyelesaian sengketa.

” Permainan Rakyat ini yang ke empat, berbagai permainan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan kelompok masyarakat yang bertujuan untuk menghibur diri. Contoh permainan rakyat antara lain permainan kelereng, congklak, gasing, dan gobak sodor” ucapnya.

Kemudian yang kelima, sambungnya, Olahraga Tradisional karena berbagai aktivitas fisik dan/atau mental yang bertujuan untuk menyehatkan diri dan meningkatkan daya tahan tubuh, didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus, dan diwariskan lintas generasi. Contoh olahraga tradisional antara lain bela diri, pasola, lompat batu, dan debus.

” selanjutnya Pengetahuan Tradisional, di seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat yang mengandung nilai-nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus menerus dan diwariskan lintas generasi. Pengetahuan tradisional antara lain kerajinan, busana, metode penyehatan, jamu, makanan dan minuman lokal, serta pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta,” paparnya.

Tak kalah penting juga teknologi tradisional, karena keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang atau cara yang diperlukan bagi kelangsungan atau kenyamanan hidup manusia dalam bentuk produk, kemahiran, dan keterampilan masyarakat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan dikembangkan secara terus menerus serta diwariskan lintas generasi. Contoh teknologi tradisional adalah proses membajak sawah dengan menggunakan tenaga kerbau, atau menumbuk padi dengan menggunakan lesung.

Baca Juga :  Rapat Paripurna ke III APBD Tahun 2021 Kabupaten Lombok Timur

” budaya akan selalu beriringan dengan Seni diposisi ke delapan, dari ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis warisan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/atau medium. Seni terdiri atas seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, dan seni media. Seni pertunjukan antara lain seni tari, seni teater atau seni musik. Contoh seni sastra yaitu lukisan, patung, atau keramik,” ucapnya.

Tak kalah pentingnya kata kabid sambil membacakan kutipan ke sembilan UU tersebut, Bahasa sebagai sarana komunikasi antarmanusia, baik berbentuk lisan, tulisan, maupun isyarat, misalnya bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Di Indonesia terdapat sekitar 700 bahasa daerah yang tersebar di berbagai pulau, dari ujung Sumatra hingga Papua. Bahkan, dalam satu provinsi bisa terdapat berbeda-beda bahasa daerah.

” yang terakhir adalah Ritus merupakan tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terusmenerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, berbagai perayaan, peringatan kelahiran, upacara perkawinan, upacara kematian, dan ritual kepercayaan beserta perlengkapannya,” tutup Kabid Kebudayaan Dikbud Provinsi NTB.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments