Empat Tersangka Tipikor di Polda NTB Dilimpahkan ke Kejari Mataram
Terjemahan

AmpenanNews. Empat tersangka Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, kini tersangka dan barang bukti Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Pengadaan Alat Kesenian Marching band dan Pengadaan APBM Poltekkes Kemenkes Mataram dilimpahkan (Tahap 2) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Untuk pelimpahan barang bukti dan para tersangka tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mataram Mardiono SH, di ruang kerjanya Kantor Kejari Mataram, pada hari Selasa (22/08/2023) pukul 16:00 Wita.

“Kemarin sore (22/08/2023) penyidik Dit. Reskrimsus Polda NTB telah melakukan pelimpahan Kasus Tindak pidana Korupsi yang mana 2 tersangka kasus Marching band Dikbud NTB dan 2 tersangka kasus APBM Poltekkes Mataram berikut seluruh barang bukti kedua Kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram,” terangnya melalui pers rilis Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK, Rabu 23/08.

Baca Juga :  PT. Lambang Sejati Siapkan Rumah Subsidi Untuk Anggota Polri

Dari kedua kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut terjadi di tahun 2017 untuk Marching band Dikbud NTB dan Tahun 2016 untuk Pengadaan APBM Poltekkes Mataram. Kedua proyek pengadaan ini sama-sama menggunakan anggaran sesuai tahun tersebut.

” untuk itulah telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan maka tersangka dan barang bukti kami limpahkan (Tahap 2) ke Kejari Mataram,”tegasnya.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa tersangka pada kasus pengadaan Marching Band Dikbud NTB yakni inisial MI selaku PPK dan inisial LB selaku pelaksana pekerjaan, dan atas kasus ini Tim audit menemukan kerugian negara sebesar 702.278.574 .00(Tuju Ratus Dua Juta Dua Ratus Tuju Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tuju Puluh Empat Rupiah)

Baca Juga :  Panglima TNI dan Kapolri Kampung Tangguh Nusantara di Kembang Kuning

Dua tersangka pada kasus pengadaan APBM Poltekkes Kemenkes Mataram adalah inisial HAD selaku KPA / Kuasa Pengguna Anggaran dan inisial ZF selaku PPK dalam proses pengadaan tersebut, dan atas kasus ini Tim audit menemukan kerugian negara senilai 3.242.571.504 (Tiga Miliyard Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Tuju Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Rupiah.

” Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan LP nomor 250 tertanggal 16 Agustus 2021 dimana ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan APBM di Poltekkes Kemenkes Mataram,” tutupnya.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments