Kemenag Lotim Mengecam Keras Pelecehan Seksual di Dumia Pendidikan
Terjemahan

AmpenanNews. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Timur (Lotim ) mengecam keras tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh siapapun terlebih di dunai Pendidikan, seperti dugaan kejadian pelecehan seksual di salah satu asrama putri milik yayasan di Kabupaten Lombok Timur.

Kecaman keras tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur H.Suardi, pada hari Jumat (5/5).

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam Tindakan-tindakan pelecehan Seksual oleh siapapun dan dari kalangan manapun juga,” ucap tegas Suardi.

Menanggapi terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang di diduga dilakukan oleh oknum pengasuh yayasan di salah satu asrama putri, Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga :  Bupati Lotim Akui Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi Honorer

Ia menyebut asrama tempat oknum melakukan aksi pelecehan seksual kepada siswi tersebut bukan merupakan pondok pesantren, melainkan asrama biasa, karena asrama tersebut belum memiliki izin operasional dari Dirjen Pendidikan Kemenag Pusat sebagai pondok pesantren” jelasnya.

Adapun tindakan yang dilakukan Kemenag lotim terhadap dugaan kasus ini, Kemenag telah melakukan investigasi yang mendalam di TKP, akan tetapi karena dugaan ini sudah di laporkan kepada APH, “Ya kita hormati proses dan keputusan penegak hukum nantinya, karena ini sudah ranah nya pidana”.

Dengan adanya kejadian ini kedepan Kemenag Lotim akan membentuk satgas khusus dalam rangka melakukan pengawasan pondok pesantren di Kab Lotim

Selama ini memang ketentuan regulasinya untuk tim pengawas khusus pondok pesantren ini belum di atur, meski demikian nanti itu akan menjadi kebijakan khusus Kemenag Lotim untuk membentuk tim pengawasan ke pondok pesantren yang memiliki asrama.

Baca Juga :  Imbau Petani Jangan Jual Tembakau Lewat Calo

Sementara itu terkait dengan jumlah kasus pelecehan seksual yang terjadi pada yayasan dan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Timur sampai dengan tahun 2023. Kemenag Lotim tidak memiliki catatan.

“Di Kementerian Agama ini tidak pernah terdata, karena korban juga enggan melaporkannya, kita mengetahui adanya kasus apabila sudah di Laporkan kepada aparat penegak hukum seperti kasus saat ini dan kasus TPQ sebelumnya yang di Embung Raja” singkatnya

 


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments