AmpenanNews. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, akui Inspektorat Kabupaten Lombok Timur sampai dengan Bulan April 2023 belum menyerahkan hasil audit atas dugaan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Lotim.
Belum diterimanya hasil audit dari Inspektorat tersebut di akui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi.
“Belum” ucap singkatnya, pada saat di tanya media terkait hasil audit inspektorat sudah diterima kejaksaan atau belum, Senin (03/04/2023).
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laela Kholis, SH, MH, pada bulan lalu, juga sempat mempertanyakan lambannya audit yang dilakukan oleh inspektorat.
Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laela Kholis, SH, MH, terkait dengan penanganan laporan dugaan penyelewengan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur yang telah dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat pada, September Tahun 2022 lalu saat ini masih dalam posisi menunggu hasil Inspektorat.
“Jadi saat ini kita lagi menunggu hasil audit dari Inspektorat, sehingga terkait dengan kerugian dalam dugaan itu belum bisa disebutkan ke media karena kita belum terima hasil audit dari inspektorat” ucap jelas Efi Laela Kholis, SH, MH, pada media, Kamis (02/03/2023) lalu.
Kejari Lotim, juga menilai proses audit yang sedang dilakukan oleh Inspektorat dinilai terkesan lama, sementara kejaksaan berkeinginan untuk segera menyimpulkan perkara dugaan tersebut.
“Audit yang dilakukan oleh inspektorat itu cukup lama dan dalam hal ini Kejaksaan sudah bersurat dua kali untuk meminta hasil audit tersebut ke Inspektorat” singkat bebernya.
Sementara itu ditempat terpisah Inspektur Inspektorat Kabupaten Lombok Timur, Hj.Baiq Miftahul Wasli, saat dikonfirmasi media terkait dengan hasil audit PDAM tersebut enggan memberikan tanggapan, meski telah dikonfirmasi media melalui pesan singkat Wa.