Dinas Pariwisata Kota Mataram mengambil Tupoksi BPPD Kota Mataram
Terjemahan

Kota Mataram merupakan salah satu kota yang terletak di Nusa Tenggara Barat, di kota Mataram ini terdapat ada beberapa objek wisata yang menjadi icon kota Mataram itu sendiri yang mampu menarik wisatawan untuk berkunjung ke kota Mataram mulai dari wisatawan lokal hingga wisatawan mancanegara.

Objek wisata Loang baloq yang menjadi salah satu icon wisata kota Mataram yang berhasil memperoleh penghargaan pada tahun 2022 dengan Desa Wisata yang berhasil lolos 50 besar dalam ajang Anugerah Desa Wisata (ADWI) 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI yaitu Desa Wisata Taman Loang Baloq.

Hal tersebut menjadi sebuah kebanggaan Bagi Nusa Tenggara Barat khususnya kota Mataram itu semua tidak terlepas dari jerih payah dinas pariwisata kota Mataram dan Badan Promosi Pariwisata (BPPD) Kota Mataram, dengan promosi yang dilakukan baik melalui media sosial maupun melalui sebuah perkumpulan.

Baca Juga :  Gubernur Sambut Baik Event Senggigi Sunset Jazz 2019

Tetapi pada saat ini dinas pariwisata kota Mataram melakukan Promosi tanpa badan promosi pariwisata daerah kota Mataram, hal tersebut dinas Pariwisata kota Mataram telah melanggar undang-undang no 22 tahun 2011 tentang tugas dan fungsi Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) yang telah di tetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Dimana Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai tugas untuk meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia, meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa , meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan, menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.

Baca Juga :  Polda NTB Menggelar Dapur Umum Bersama IWAPI NTB

Didalam pasal 9 undang – undang No 22 Tahun 2011 Tentang Badan Promosi Pariwisata Daerah yaitu :
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Promosi Pariwisata Indonesia
wajib melakukan koordinasi dengan kementerian yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang kepariwisataan, instansi pemerintah pusat dan daerah serta Badan Promosi Pariwisata Daerah.

Tetapi Dinas Pariwisata kota Mataram melakukan Promosi tanpa adanya koordinasi, komunikasi dengan badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Mataram yang bertugas untuk mempromosikan dan Mengkoordinasikan langsung terkait perkembangan pariwisata di setiap daerah maupun kota. Tetapi malah sebaliknya tugas dari badan Promosi Pariwisata Daerah diambil alih oleh dinas pariwisata kota Mataram serta menganggap Badan Promosi Pariwisata Daerah tidak di perlukan lagi.

Baca Juga :  Hari Musik Nasional dan Munas PAPPRI ke-VII 2022
Maheriandi
Maheriandi

 

Penulis: Maheriandi
alumni STP Mataram
E-mail: heryandistpmataram@gmail.com

 


Bank NTB Ramadhan
Bank NTB
Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments