Sengketa Lahan Mandalika Kembali Buntu, Gubernur NTB Gagal Mendesak ITDC Buka Data
doc tim
Terjemahan

AmpenanNews. Sengketa lahan KEK Mandalika kembali buntu, Gubernur NTB gagal memdesak ITDC buka data, melalui Tim Mediator penyelesaian sengketa lahan Mandalika yang telah dibentuk, kembali menggelar pertemuan lanjutan mediasi yang sebelumnya dilaksanakan tanggal 14/02/2023 lalu. pada hari Selasa 20/02/2023.

Dalam pertemuan kali ini ditujukan untuk mendiskusikan hasil verifikasi data ITDC yang dilakukan oleh Tim Mediator. Forum dipimpin oleh Ketua Tim Mediator, Wirawan, S.Si., M.T (Asisten III Setda NTB), Lalu Rudi Gunawan, SH. (Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi NTB) dan, Lalu Saepudin Gayep, SH, MH. (Anggota Tim).

Untuk pertemuan yang dislaksanakan di Ruang Anggrek Kantor Gubernur NTB tersebut berlangsung mulai pukul 14.00 WITA-Selesai, dihadiri oleh, Kepala Kesbangpoldagri NTB, Lalu Abdul Wahid, Tim Mediator, para kuasa hukum dan, sejumlah perwakilan warga.

Dalam hal ini, Wirawan, S.Si., M.T menyampaikan bahwa total data masyarakat yang sudah diterima oleh Tim sebanyak 144 orang, yang diterima dalam dua tahap.

Sedangkan data yang diserahkan oleh pihak ITDC sebanyak sekitar 98 orang, yang tercatat dalam data ITDC sebagai penerima dana kerohiman.

“dari hasil pemeriksaan Tim mediator atas data tersebut, ternyata data yang diserahkan ITDC adalah data yang berbeda dengan data warga yang diserahkan oleh para pengacara dan kuasa hukum,” jelas Wirawan.

Sedangkan Lalu Saefudin Gayeb, SH. MH juga menyampaikan bahwa, Bapak Gubernur sudah berupaya sangat serius, membuka berbagai jalur untuk menfasilitasi warga dalam penyelesaian sengketa lahan ini, khususnya dalam pelaksanaan sanding data sebagai salah satu proses yang diharapkan dapat berjalan efektif dan terbuka.

Baca Juga :  Dibalik Jeruji, Warga Binaan Kelas IIB Rutan Praya Tetap Produktif

” Namun demikian, nampaknya ITDC masih enggan untuk membuka datanya, ITDC tidak mau transparan. Kami akan terus berupaya untuk mendorong Bapak Gubernur untuk mendesak ITDC agar mau membuka datanya,” pungkas Gayep.

Tempat yang sama, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, Lalu Rudi Gunawan menegaskan bahwa, dalam perkembangan sanding data ini menunjukkan bahwa ITDC tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa dengan warga di lingkar Mandalika.

“Selain mendesak ITDC, kami juga akan meminta Bapak Gubernur untuk mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuka datanya, karena seluruh risalahnya pasti tercatat di BPN,” ungkapnya.

Kemudian Badarudin, SH. Direktur YLBHI-LBH Mataram, salah satu kuasa hukum warga menyampaikan bahwa, sikap pihak ITDC yang tidak mau membuka datanya, serta kenyataan dari proses-proses sebelumnya yang tidak pernah melahirkan resolusi yang nyata untuk penyelesaian sengketa lahan Mandalika, mencerminkan bahwa pembangunan kawasan eknomi khusus (KEK) Mandalika tidak transparan dan penuh kecurangan. Bahkan, sangat memungkin bahwa didalam seluruh proses pembangunan ini dijalankan dengan banyak tipu daya muslihat yang terus merugikan masyarakat.

“Proses mediasi dan sanding data kali ini-pun kembali membuat kami dan masyarakat kecewa, karena masih jauh dari espektasi kami. Masalahnya bukan hanya ketidak sesuaian data yang diserahkan oleh ITDC dengan data yang diserahkan oleh para kuasa hukum,” serunya.

Badarudin melanjutkan, seharusnya ITDC membuka seluruh data Kawasan disertai dengan data-data proses pembebasannya, sebagi bentuk pertanggungjawaban ITDC atas klaimnya yang selalu menyebutkan seluruh lahan kawasan sudah “clean and clear”. Sebab, permasalahan lahan Mandalika ini, bukan hanya terkait data yang sudah diserahkan oleh tim kuasa hukum. Masih banyak sekali masyarakat yang sebenarnya belum terselesaikan haknya, tapi mereka tidak memiliki kuasa hukum yang mendampingi, sehingga mereka tidak bisa didaftarkan.

Baca Juga :  Tiga Akun Medsos Dipolisikan Pawang Hujan saat WSBK Mandalika

“Kami tidak terbayang, bagaimana Gubernur dan segenap jajaran pemerintah daerah akan mengakomodir dan menfasilitasi masyarakat lainnya yang belum terdaftar dalam data yang diserahkan oleh tim kuasa hukum. Apakah pemerintah akan membiarkan mereka tetap terabaikan, kehilangan hak dan gugur secara otomatis karena tidak memiliki pengacara? Jika seperti itu, maka sungguh Gubernur dan jajaran pemda NTB memiliki masalah besar dalam aspek social, ekonomi dan, hak asasi manusia (HAM), karena tidak peduli dan membiarkan masyarakatnya terlantar,” ungkapnya.

Kesempatan yang sama, Lalu Muh. Hasan Harry Sandy Ame (LSBH NTB), yang juga merupakan salah satu pendamping warga menyampaikan bahwa, Pemerintah dan ITDC nampaknya memang tidak serius ingin menyelesaiakn sengketa lahan Mandalika.

“sikap Pemerintah dan ITDC yang selama ini cenderung saling menyalahkan dan lempar tanggungjawab dalam penyelesaian sengketa lahan maupun dalam persoalan lainnya, justeru menunjukkan kehendaknya untuk terus membohongi dan membodohi masyarakat,” katanya.

Kemudian Harry Sandy juga menambahkan bahwa, dengan kedudukan dan wewenang yang dimiliki, Bapak Gubernur seharusnya bisa melakukan tekanan lebih keras terhadap ITDC, baik atas kedudukannya sebagai penguasa wilayah (Pemprov) maupun sebagai dewan pengawas pembangunan KEK Mandalika.

Baca Juga :  Persiapan Pengamanan MotoGP, Polda NTB Gelar Focus Group Discussion

“ITDC kok semakin terkesan sangat kebal dan bebal? Kami mencurigai adanya konspirasi antara ITDC dengan pemerintah Daerah Provinsi NTB dalam penyelesaian sengketa lahan Mandalika. Jika tidak begitu, maka Gubernur dan segenap jajaran Pemda NTB sungguh sangat diremehkan oleh ITDC, kenyataannya Gubernur tidak sanggup menekan ITDC untuk membuka datanya dan menyelesaikan sengketa yang tengah berlangsung,” ungkap Harry.

Tak ketinggalan pula, perwakilan warga juga turut menanggapi hasil verifikasi yang dijelaskan oleh Tim. Sahnan, Ketua Aliansi Solidaritas Masyarakat Lingkar Mandalika (ASLI Mandalika), yang juga merupakan salah satu perwakilan Warga, menyampaikan bahwa, sebenarnya data kami (data warga) sudah ada sejak lama ditangan ITDC dan pemerintah daerah.

Ketidak sediaan ITDC dan pemerintah seperti ini, yang cenderung seperti main petak-umpat dilapangan, sudah biasa dilakukan sejak tahun 2007.

Hal lainnya yang membuat kami heran bahwa, bagaimana mungkin HPL bisa diterbitkan tanpa melakukan pembebasan dan atau menyelesaikan seluruh persyaratan formal dan substansial lainnya terlebih dahulu..

“Hal tersebut telah membuat kami menganggap semua proses dan mekanisme yang pernah dibuka untuk penyelesaian sengketa ini hanyalah sandiwara. Kenyataan-kenyataan ini akan terus membuat kami semakin tidak percata kepada pemerintah dan ITDC. Untuk itu, jangan salahkan kami jika terus melakukan konsolidasi – konsolidasi ditengah masyarakat untuk melancarkan protes dan bentuk-bentuk perlawanan lainnya untuk memperjuangkan hak kami,” tegas Sahnan.

Narahubung:
Zuki Zuarman


Bank NTB Ramadhan
Bank NTB
Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments