AmpenanNews. Kegiatan pemusnahan barang bukti berupa narkotika seberat 29,25 gram dan seribu botol miras dengan berbagai merek tersebut berlangsung di halaman Polres Kab Lotim dan dihadiri MUI, Kejaksaan, Kasat Narkoba, Pol PP, FKUB dan Dinas kesehatan, Rabu (10/8).
Dalam sambutannya Kapolres Kab Lotim AKBP. Hery Indra Cahyono, menyampaikan barang bukti miras dengan berbagai merek yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi yang pernah dilakukan Polres Lotim bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) sejak tanggal 25-30 Juli 2022. sedangkan untuk barang bukti narkotika merupakan hasil pengungkapan pada Juni 2022.
AKBP. Hery Indra Cahyono, juga menyebutkan terhadap peredaran miras dan narkotika di Kabupaten Lombok Timur akan terus di atensi dengan serius. upaya penekanan peredaran miras dan narkotika ini juga dipandang sejalan dengan komitmen Pemerintah Kab Lotim.
“Dalam rangka menekan peredaran miras di Kab Lotim saya memberikan imbauan dan akan melakukan penertiban serta penegakan hukum” ucap singkat dan tegas AKBP. Hery Indra Cahyono.
