Sosialisasi Monev KI Gandeng 103 Badan Publik di NTB
Terjemahan

AmpenanNews.com — Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi (KI) Tahun 2022 lingkup Pemprov NTB dilaksanakan lebih cepat guna Keselarasan Koordinasi terkait Pelayanan Informasi Publik seluruh Badan Publik Se-NTB.

Dalam kesempatan ini, Komisi informasi mengundang 103 Badan Publik Lingkup Provinsi NTB secara Virtual melalui Meeting Zoom yaitu 44 OPD, 10 PPID Utama Kabupaten/Kota, 18 Instansi Vertikal , 10 Lembaga Vertikal Kabupaten/Kota, 5 BUMD dan 16 Desa Model DBIP.

Ketua Komisi Informasi NTB Suaeb Qury,S.HI, bersama Koorbid ASE Asraruddin, dan Koorbid Kelembagaan Sansuri menyampaikan rangkaian materi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik untuk seluruh masyarakat yang berhak tahu informasi melalui meeting zoom, di Ruang Sidang Komisi Informasi NTB, Rabu (13/7/22).

Baca Juga :  BEM Tuntut Keringanan UKT, ini Penjelasan Wakil Rektor II Universitas Mataram

Suaeb mengatakan Dalam amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2021 OPD dan Badan publik Wajib Menyediakan dan Memberi Informasi Publik kepada Masyarakat.

“Dari tahun 2021 Keterbukaan Informasi Publik sudah Mengalami Peningkatan Persentasi 63 Persen Merupakan Kemajuan Luar Biasa. Semua ini tidak terlepas dari Fungsi Koordinasi, Komitmen,Kolaborasi dan Konsistensi para pengelola PPID di NTB dalam wujudkan Keterbukaan Informasi” ungkapnya.

Kemudian, Plt Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB yang ikut serta dalam kegiatan ini membuka sekaligus memberi sambutannya, ia sebutkan keterbukaan informasi publik saat ini merupakan salah satu gambaran dalam instansi pemerintah.

“Keterbukaan Informasi Publik baik digunakan sebagai tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan yaitu good governance untuk NTB lebih Maju lewat Monev dari Komisi Informasi,” katanya singkat.

Baca Juga :  Malam Minggu Mataram Diguncang Gempa Tektonik

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments