Putusan Terdakwa SS Bersalah dalam Sidang Tindak Pidana UU ITE
Terjemahan

AmpenanNews. Putusan bersalah Pengadilan Negeri Mataram kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Kasus UU ITE  sebagai terdakwa Sdr. Dr. Sri Sudarjo, S.Pd., S.H.,M.Pd. (SS) dengan agenda sidang putusan akhir bertempat dirubah sidang utama PN Mataram. Jumat, (15/07).

Melalui media ini, Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH mengatakan bahwa hari ini telah berlangsung kegiatan sidang tindak pidana khusus terkait dengan UU ITE dengan Nomor Perkara : 256/Pid.Sus/2022/PN Mtr, sebagai terdakwa Sdr. Sri Sudarjo, SH., S.Pd., M.Pd, dengan agenda putusan sidang, selaku penanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri Mataram Sri Sulastri, SH., MH, tugas kami Polresta Mataram memberikan prioritas keamanan dan mengawal sampai dengan selesai, terangnya.

Baca Juga :  Seorang Nelayan Cabuli Anak 6 Tahun di Mataram Ditangkap Polisi

” Untuk personel pengamanan sebanyak 560 personel terdiri 370 personel Polresta Mataram dan 190 BKO Brimob Polda NTB, Perangkat sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gde Hariadi, SH, MH, Hakim Anggota 1 Dwianto Janti Sumirat SH dan Hakim Anggota 2 Glorious Anggundoro, SH sedangkan jaksa Penuntut Umum Adi Helmi, SH, M. Rusdi, SH, MH dan Moch. Taufiq Ismail SH beserta panitera Yogi Hadisasmitha, SH”, terangnya

Dalam putusan sidang menyatakan terdakwa Dr. Sri Sudarjo , SH , S.Pd , M.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Baca Juga :  Tim Khusus Polresta Mataram Gelar Operasi Pungli dan Premanisme

Melanggar Pasal 45A ayat ( 2 ) jo Pasal 28 ayat ( 2 ) Undang – Undang Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), tambahnya

Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr. Sri Sudarjo , SH , S.Pd , M.Pd dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan 6 ( enam ) bulan dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp . 2.500 , – (dua ribu lima ratus rupiah), pungkasnya

Dari pihaknya juga menjelaskan bahwa terdakwa saat ini diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan hasil putusan sidang dan hasil keputusan sidang bersifat belum memiliki kekuatan hukum tetap, tutup KBP Mustofa

Baca Juga :  Curi Gerobak Sampah, Dua Pria Pengangguran Ditangkap Polisi

 


Bank NTB Ramadhan
Bank NTB
Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments