Tiga Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Melakukan Sosialisasi Kepada UMKM Jasa Industri Logam
Terjemahan

AmpenanNews.com – Tiga mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tediri dari Kuni Zakiyatun Nizah, Ozy Agesa dan Tasyabilla Pandi Utami melakukan sosialisasi terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Jasa Industri Pengerjaan Logam sebagai bentuk tanggung jawab dari tugas mata kuliah Pelatihan dan Kemahiran Hukum yang diberikan oleh ibu Elvira Fitri Hasanah, S.H., dosen pengampu mata kuliah tersebut.

Sosialisasi yang dilakukan di rumah pribadi milik owner dari UMKM yaitu bapak Kusmiaji yang berlokasi di Jetak Ngasri, Kelurahan Mulyo Agung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada hari Jum’at, 3 Juni 2022 ini mengangkat tema mengenai pentingnya pendirian PT Perorangan bagi UMKM

Tujuan dari dilakukannya sosialisasi ini yaitu agar pelaku UMKM dapat mengembangkan usaha dengan mendaftarkannya menjadi PT Perorangan. Biasanya, pelaku usaha yang belum mau mendaftarkan usahanya menjadi PT Perorangan beralasan bahwa proses pendaftaran UMKM menjadi PT Perorangan ini prosesnya cukup rumit karena harus menggunakan akta notaris.

Baca Juga :  Gubernur NTB Paparkan Strategi Ternak Sapi

Padahal, pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah memudahkan pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha, dimana prosedur-prosedur yang rumit telah dipangkas dan tidak diperlukan perizinan lagi bagi Usaha Mikro dan Kecil, cukup pendaftaran saja.

Hal inilah yang mendorong tiga mahasiswa fakultas hukum ini untuk melakukan sosialisasi yaitu agar pelaku UMKM mengetahui kemudahan-kemudahan dalam mendaftarkan usahanya sebagai badan hukum.

Pak Kus (sapaan akrab bapak Kusmiaji) menceritakan bahwa ia memulai usahanya sejak 11 tahun silam yaitu di tahun 2011 dengan modal awal sebesar 7 juta rupiah. Kini, ia bisa meraup keuntungan sekitar 40% dari total pesanan pengerjaan logamnya.

Ozy Agesa, salah satu anggota dari kelompok mahasiswa hukum ini menanyakan apakah ada keinginan dari pak Kus untuk mengembangkan usaha ini ke skala yang lebih besar.

Baca Juga :  Gokil, Mahasiswa KKN Tematik Unram di Desa Akar Akar KLU

“Iya, ada keinginan, Mas. Tapi kami masih menata untuk usaha ini terutama tempat usahanya. Karena selama ini tempat usaha kami sering pindah-pindah karena berbagai alasan. Kalau sudah rampung, ins ya Allah nanti akan dikembangkan jadi lebih besar lagi” jelas pak Kus.

Mendengar jawaban dari pak Kus, Kuni pun segera menjelaskan mengenai pentingnya pendirian PT perorangan.

“Jadi pak, Syarat dari pendirian PT Perorangan ini sebenarnya cukup mudah. Bapak hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen berupa KTP, NPWP, dan mengisi Surat pernyataan pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMKM” jelas Kuni.

Tasyabilla juga menambahkan bahwa dengan mendaftarkan usaha menjadi PT Perorangan, pelaku UMKM akan mendapatkan banyak keuntungan seperti tidak adanya ketentuan modal dasar minimal, pendirinya hanya cukup 1 orang dan tanggung jawab pendiri hanya sebatas pada modal perusahaan.

Baca Juga :  Bunda PAUD, Rangkul Anak Muda Desa Jadikan Founder Literasi Membaca

Setelah menyimak sosialisasi dengan seksama, kelihatannya pak Kus tertarik untuk mendaftar usahanya menjadi PT Perseorangan. Harapan kami, semoga sosialisasi ini dapat berguna bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha dan legalitasnya.


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments