Infrastrukur Desa, Kabupaten dan Provinsi dapat diintervensi melalui APBN
Terjemahan

AmpenanNews. Saat ini pembangunan infrastruktur Desa, Kabupaten maupun Provinsi dapat diintervensi pembangunannya melalui dana APBN Pemerintah Pusat, hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPR RI Komisi V Suryadi Jaya Purnama (SJP).

Dijelaskan SJP, Kami yang ada di DPR RI sudah mengesahkan Undang-undang jalan, dimana APBN saat ini bisa mengintervensi langaung jalan Kabupaten dan jalan Desa maupun jalan Provinsi, sehingga tidak perlu menunggu perubahan status jalan untuk kemudian mendapatkan anggaran APBN.

“Sekarang ini tinggal Pemda dapat atau tidak menyiapkan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dan berkoordinasi yang baik dengan Pemerintah Pusat juga DPR. Insyaallah itu bisa kita dorong dipusat” ucap jelas SJP, kepada media ini usai membuka kegiatan SLCN di balai pelabuhan perikanan Labuhan Lombok, Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada hari Senen, 13/06.

Baca Juga :  Pj Bupati Lotim Membantah Stok Beras Kurang

Selain soal infrastruktur jalan Desa, Kabupaten dan Provinsi yang dapat diintervensi pembangunannya melalui anggaran APBN. SJP juga menyampaikan beberap program yang akan dikerjaka di Kab.Lotim, salah satunya adalah pembangunan SPAM Pantai Selatan dan Sembalun.

“Saat ini kami tengah memperjuangkan SPAM wilayah pantai selatan dan terkait dengan program tersebut telah disetujui dengan nilai anggaran 90 miliar dari APBN pinjaman Lun Pemerintah Pusat. dengan demikian masalah air bersih puluhan tahun pada wilayah selatan ini Insyaallah akan dapat dituntaskan” ucap singkat optimisnya. (Ar)

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments