Terjemahan

AmpenanNews. Masyarakat pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang telah di non aktifkan oleh Pemerintah diminta untuk tetap bersabar oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur (Kab Lotim).

“Ya, Insyaallah, masyarakat kita minta untuk bersabar dulu” singkat Mahsin.

Masih kata Mahsin, selama data PBI JK non aktif ini diproses hingga dikeluarkan SK oleh Pemerintah Pusat, selama itu pula masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan baik di RSUD maupun di Puskesmas menggunakan SKTM.

“Selama proses finalisasi data hingga kedepan sampai dengan dikeluarkannya SK resmi oleh Pemerintah Pusat berdasarkan DTKS, kita jangan ada kendala dalam hal pelayanan kesehatan, jangan ada pelayanan kesehatan di stop karena alasan belum jelas DTKS dan sebagainya” ucap tegas Mahsin, saat ditemui media diruang kerjanya, (31/3/2022).

Baca Juga :  Indeks Kesembuhan Pasien Covid-19 NTB, Terbaik Kedua di Indonesia

Lanjut Mahsin, Dinas sosial telah memberikan solusi dalam hal ini dengan menghadirkan UPTPK sebagai pengawal dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu agar tidak terstop dan untuk memperkuat pelayanan tersebut, kami memperkuat kembali melalui rekomendasi, faktanya banyak dari masyarakat kita yang belum memiliki BPJS, walaupun demikian agar masyarakat tidak merasa terbeban, melalui rekomendasi dinas sosial bersinergi dengan Dinas Kesehatan, BPJS dan OPD terkait lainnya “Alhamdulillah lancar” katanya.

“Dalam kondisi darurat masyarakat dapat menggunakan SKTM untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, karena terkait dengan BPJS seiring waktu akan dapat diselesaikan” singkatnya.

Mahsin juga membeberkan, terkait dengan kepastian jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat pemegang PBI JK non aktif tersebut juga pernah dibahas oleh DPRD Komisi I dan II.

Baca Juga :  DPRD NTB, Tetapkan Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD 2020

Saya dan beberapa OPD terkait lainnya pernah dipanggil dan diingatkan oleh komisi I dan II terkait dengan upaya yang akan ditempuh oleh Pemda dalam persoalan ini karena ada kekhawatiran masyarakat pemegang PBI JK non aktif akan banyak beralih ke BPJS Mandiri.

Sementara itu data-data masyarakat penerima PBI JK non aktif yang ada di Kabupaten Lombok Timur dengan SK 111, 146 dan 93 telah dikirim secara online ke server Pemerintah Pusat.

“Secara permanen sending data ke server online itu sudah, akan tetapi dengan itu tidak cukup karena masih ada data manual yang ditandatangani juga sangat dibutuhkan sebagai bukti untuk dikirim ke Pusat” ucap singkatnya.


Bank NTB Ramadhan
Bank NTB
Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments