Korban Pembegalan di Lombok Tengah Dijadikan Tersangka
Terjemahan

AmpenanNews.com – Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) menetapkan M alias AS (34) korban pembegalan, seorang warga dusun Matiq Maling, desa Ganti, Lombok Tengah, menjadi tersangka dalam dugaan kasus Pembunuhan begal yang tewas bersimpah darah di jalan raya ganti, kecamatan Praya Timur (10/04/22) kemarin.

Dalam keterangan persnya hari ini, Selasa (12/04/22), Wakapolres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana menyebutkan bahwa keduanya terbunuh saat hendak membegal M alias AS. Dimana menurut Tamiana, tidak hanya Oki (21) dan Pendi (30) yang melakukan begal tapi juga dua orang lainnya yakni Wahid dan Kholidi. 4 pelaku begal ini merupakan warga desa Beleka.

Kronologinya, sekitar pukul 01.00 dini hari, M alias AS selaku korban begal hendak menjenguk ibunya yang sakit ke Lombok Timur dengan membawa makan sahur. Namun di tengah jalan, tiba tiba dicegat oleh 4 kawanan begal. Dua dari 4 begal ini mengejar korban begal M alias AS hingga ke arah timur menuju Lombok Timur.

Baca Juga :  Rektor Unram: Program Pendidikan Dokter Gratis bagi yang tidak mampu

Motor M pun dirampas oleh pelaku begal yang diketahui bernama OKI dan Pendi yang saat itu bersenjata clurit dan pedang dalam menjalankan aksinya.

Mempertahankan motornya, M selaku korban begal kemudian bertarung hebat dengan kedua pelaku begal ini. M dengan sajam akhirnya berhasil melumpuhkan Pendi, lalu satu lagi pelaku begal yakni Oki melarikan diri dengan membawa motor hasil begal tapi naas terjatuh di tikungan, lalu ia pun juga terbunuh oleh M.

Sementara itu, dua rekan Oki dan Pendi, yakni Wahid dan Kholidi datang membantu, akhirnya korban begal M berteriak sehingga keduanya pun melarikan diri.

Tak butuh lama, polisi berhasil mengungkap kasus ini, dengan menahan dua pelaku begal yang masih hidup yakni Wahid dan Kholidi.

Baca Juga :  Race IATC telah digelar di Sirkuit Mandalika Lombok Tengah

Sementara itu, Tamiana menyebut, meski M adalah korban begal, namun polisi tetap melakukan penahanan dan melakukan proses hukum terhadapnya atas pembunuhan dua begal tersebut.

Dengan kasus ini, selain menetapkan pelaku begal sebagai tersangka, korban begal juga ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua diantara 4 begal tersebut.

“Menghilangkan nyawa seseorang itu melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP, maupun pasal 351 ayat 3 melakukan penganiayaan pemberatan dengan mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Wakapolres.

Namun dalam penetapan tersangka kepada korban begal ini, polisi menegaskan berlaku profesional menjalankan prosedur hukum.

Termasuk masih melakukan pendalaman pengenaan pasal 48 KUHP tentang Overmact yakni melakukan tindakan pidana karena terpaksa dan pasal 49 KUHP tentang Nodweer Exces yaitu pembelaan luar biasa.

Baca Juga :  Presiden Singgung Proses Sengketa Lahan KEK Mandalika

”Kita akan dalami, Tentu nanti semua akan terungkap di pengadilan,“ pungkas Tamiana.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 senjata tajam dan 3 sepeda motor termasuk milik korban.(di)

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments