DPRD Loteng Paripurnakan Potensi PAD dan Aset Daerah.
Terjemahan

AmpenanNews. Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Loteng, M. Tauhid dalam pembahasan tentang laporan gabungan komisi terhadap hasil pembahasan potensi PAD dan pengelolaan aset Daerah sebagaimana diketahui bersama bahwa pada rapat paripurna pada tanggal 2 agustus 2021 yang lalu, telah dibentuk gabungan komisi yang diamanahkan untuk membahas ranperda tentang rpjmd Loteng tahun 2021-2026.

Walaupun, gabungan komisi telah selesai melaksanakan pembahasan terhadap ranperda dimaksud dan telah disetujui menjadi peraturan daerah, namun gabungan komisi masih diamanahkan untuk membahas kembali potensi PAD yang telah diasumsikan pada dokumen rpjmd untuk 5 tahun ke depan.

Untuk itu, melalui keputusan pimpinan DPRD Loteng, nomor 1 tahun 2022 tentang jadwal kegiatan DPRD Loteng masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022, gabungan komisi telah ditugaskan untuk membahas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengelolaan aset daerah mulai tanggal 10 sampai dengan 31 januari 2022.

Baca Juga :  Remaja Loteng Meraih Tiga Medali Sekaligus Dikejuaraan Heroes Taekwondo International Championship

Gabungan komisi melalui rapat internal yang dilaksanakan pada tanggal 10 januari 2022, telah menetapkan beberapa tahapan pembahasan yang terdiri baik dari pengumpulan data, konsultasi dengan pemerintah daerah serta stake holder lainnya, kunjungan lapangan, sinkronisasi data dan fakta lapangan, rumusan kesimpulan akhir dan pengambilan keputusan.

Dari 6 (enam) tahapan kegiatan tersebut, gabungan komisi baru dapat menyelesaikan 2 (Dua) tahapan kegiatan yaitu pengumpulan data dan konsultasi dengan pemerintah daerah serta stake holder lainnya.

Dari kegiatan pengumpulan data, gabungan komisi telah meminta kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan data PAD yang tersebar di 16 organisasi perangkat daerah yang terdiri dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTDP), RSUD Praya, Dinas Kesehatan (Dikes), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kominukasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dispar), Dinas Kelautan dan Perikanan , Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM), dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Baca Juga :  Warga Poto Tano minta Presiden Cabut Izin Perusahan Tambak Udang

Selain data PAD, gabungan komisi juga telah menghimpun data aset yang ada di seluruh OPD baik yang diserahkan oleh bidang aset pada BPKAD maupun data aset yang disampaikan langsung oleh masing-masing OPD yang terdiri dari aset tanah, aset peralatan dan mesin, aset bangunan dan gedung, aset jalan, jaringan dan irigasi serta aset tetap lainnya.

Setelah dilaksanakan penghimpunan data, gabungan komisi melanjutkan tahapan pembahasan berupa rapat konsultasi dengan pemerintah daerah serta stake holder lainnya. Dari pelaksanaan tahapan ini, gabungan komisi baru dapat melaksanakan rapat konsultasi dengan organisasi perangkat daerah pengelola PAD, sedangkan OPD lainnya serta stake holder lainnya belum dapat terlaksana.

Adapun dengan membertimbangkan minimnya waktu pembahasan yang tersedia yaitu 11 hari kerja efektif karena dalam waktu yang sama telah dilaksanakan kegiatan badan anggaran dalam membahas ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana sebagian anggota gabungan komisi adalah anggota badan anggaran, sehingga gabungan komisi hanya bisa menyelesaikan sampai dengan tahapan kedua yaitu rapat konsultasi.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan Kasi Intel Kasrem 162/Wira Bhakti

Deadline waktu kegiatan gabungan komisi paling lama 6 bulan sejak dibentuk tanggal 2 januari 2021 sampai dengan 2 februari 2022.Kenudian telah dijadwalkannya reposisi pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD pada tanggal 25 februari 2022, dimana keanggotaan gabungan komisi berpotensi tidak lagi merepresentasikan komisi-nya saat ini.

Maka, gabungan komisi berpendapat bahwa, lanjutan pembahasan terhadap potensi PAD dan aset daerah sebaiknya dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus. selain pertimbangan tersebut, gabungan komisi berpendapat bahwa dengan dibentuknya pantia khusus yang merupakan representasi dari kehendak masing-masing fraksi yang ada di DPRD, diharapkan hasil pembahasan terhadap potensi PAD dan aset daerah dapat lebih efektif dan optimal.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments