Bupati Lotim Kembali Perketat Protokol Kesehatan
Terjemahan

AmpenanNews. Lombok Timur Kembali Perketat Protokol Kesehatan. hal tersebut disampaikan oleh Bupati Lotim, H.M.Sukiman Azmy, dalam giat rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Desa, Kelurahan, Camat dan Pimpinan OPD, di kantor Bupati, Senin (07/02/22).

Berdasarkan rilis Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kab.Lotim, saat ini tengah terdapat 32 kasus aktif covid-19 yang tersebar di 29 Desa.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan kepada seluruh Kepala Desa/Kelurahan, Camat dan pimpinan OPD. berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 7 Tahun 2022 tertanggal 31 Januari 2022. Lombok Timur dan 8 kabupaten/ kota lainnya di NTB masuk dalam PPKM level 1. dan Di NTB hanya Kabupaten Sumbawa yang berada di level dua.

Baca Juga :  Gubernur NTB, Pendidikan Warisan Terindah Untuk Masa Depan

Atas dasar itu kemudian diingatkan akan pentingnya testing, tracing, dan treatment (3T). Merujuk Inmendagri, target testing Lombok Timur adalah 179 orang per hari. jumlah tersebut dinilai Bupati dapat dilampaui karena Lombok Timur berhasil melakukan tes kepada 185 orang.

Sementara itu Inmendagri Nomor 08 tahun 2022 pertanggal 4 Februari, mengingatkan untuk mengaktifkan kembali Posko Penanganan Covid 19, termasuk posko utama di Pendopo. Bupati meminta agar pengawasan protokol kesehatan kembali diperketat, tentunya tetap mengedepankan rasa kemanusiaan.

Masih terkait dengan penyebaran covid-19, kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bupati menyinggung surat edaran Mendikbud Ristek No. 2 tahun 2022 tertanggal 2 Februari 2022. Bupati meminta agar mengatur kembali pembelajaran tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen dari ruang. Tidak hanya sekolah, Bupati juga meminta pengetatan prokes di tempat-tempat ibadah.

Baca Juga :  Kadis Dinsos Enggan Komentar Isu Bantuan Sapi Yang Dijual Penerima Manfaat

Perhatian juga tertuju kepada masyarakat yang harus menjalani isolasi mandiri (isoman). Seperti pada pencegahan penyebaran covid-19 tahun 2020 lalu. Bupati meminta agar Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian, dan Dinas Perdagangan dapat memfasilitasi kebutuhan pangan mereka seperti beras, telur, ikan kering, serta minyak goreng selama 10 hari. Sementara untuk lokasi, Bupati meminta mengaktifkan kembali lokasi yang sudah ada sebelumnya.

 


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments