Kunjungan Kerja Presiden RI Berjalan Lancar dan Aman di selama di NTB
Terjemahan

AmpenanNews. Rangkaian kegiatan kunjungan kerja (Kunker) Presiden RI (Republik Indonesia) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berjalan aman dan lancar berkat kerjasama semua stakeholder terkait, salah satunya Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) yang dipimpin langsung oleh Danrem 162/WB Kolonel Czi Lalu Rudy Irham Srigede, ST. M.Si., selaku Komandan Satgaspam VVIP di wilayah Provinsi NTB.

Pada saat ini, Kunjungan Kerjanya Presiden RI Ir. H. Joko Widodo beserta rombongan selama dua hari di Provinsi NTB memiliki dua agenda.

Yang pertama meninjau kesiapan penyelenggaraan event MotoGP 2022 di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan agenda ke dua yaitu, meresmikan Bendungan Bintang Bano di kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Baca Juga :  Danrem 162/WB Ajak Masyarakat NTB Ramaikan Fun Night Run HUT TNI ke 74

Sebagai Komandan Satgaspam, Danrem 162/WB mengucapkan terimakasih kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan baik TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Basarnas, BMKG serta Stakeholder terkait lainnya karena telah melaksanakan tugas dengan baik sesuai fungsi dan tanggung jawab masing-masing.

“Semua unsur Satgas telah melaksanakan tugas secara maksimal sesuai Protap (prosedur tetap) pengamanan VVIP yang berlaku dengan memegang teguh disiplin dan rantai komando, serta saling berkoordinasi antar unsur pengamanan.” Pungkas Danrem.

Karena itu, Danrem mengungkapkan, seluruh rangkaian kegiatan Presiden Joko Widodo sejak kemarin mengecek kesiapan MotoGP sampai meresmikan Bendungan Bintang Bano hari ini Jumat (14/1/2022), berjalan aman dan lancar.

“Alhamdulillah situasi kondusif dan terkendali, sehingga kegiatan Presiden RI dan rombongan selama dua hari ini di NTB sejak tiba sampai kembali ke Jakarta berjalan aman dan lancar. Hal itu berkat sinergitas, kerjasama dan peran kita semua di lapangan,” tukasnya.

Baca Juga :  Patgab TNI, Polri dan KPH Batu Lante Amankan Lima Kubik Kayu Jati

Kolonel Czi Lalu Rudy Irham Srigede juga menjelaskan, mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, merupakan salah satu tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Hal ini diatur dalam pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

“Mengingat tanggungjawab ini begitu besar, maka segala kemungkinan ancaman, gangguan, dan kesalahan harus diantisipasi semaksimal mungkin. Untuk itu, TNI selalu berkoordinasi dengan POLRI serta instansi terkait lain sesuai dengan kewenangan masing-masing,” paparnya.

 


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments