Gubernur NTB Tandatangani Kerjasama Pemanfaatan Tanah Bersama Warga GTI
Terjemahan

AmpenanNews. Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah resmi menandatangani perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah antara Pemerintah Provinsi NTB dengan Warga/Pengusaha Gili Trawangan. Pemanfaatan tanah seluas 65 hektar milik Pemprov NTB yang terdapat di Gili Trawangan diserahkan kepada masyarakat untuk dikelolah dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Sambutan Gubernur NTB yang akrab disapa Dr. Zul menjelaskan, peristiwa ini menjadi sejarah baru yang disaksikan oleh pemerintah Provinsi NTB dengan masyarakat Gili Trawangan untuk membuktikan bahwa keseriusan dan keberpihakan pemerintah daerah kepada aspirasi dan kesejahteraan masyarakat di Gili Trawangan sangat diprioritaskan.

“Apa yang kita lakukan hari ini demi kesejahteraan masyarakat. Kita berharap dengan kerjasama ini, selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga akan mampu meningkatkan pendapatan daerah khususnya dari sektor pariwisata di masa akan datang,” tegas Dr. Zul saat melakukan Penanda tanganan Perjanjian kerjasama Pemanfataan Tanah antara Pemprov NTB dengan Masyarakat/Pengusaha di Gili Trawangan, Selasa (11/01/21).

Dr. Zul meminta kepada Satgas Gili Trawangan agar kedepannya tidak boleh ada pungutan-pungutan yang memberatkan masyarakat. Apalagi kepada masyarakat yang kurang mampu, tidak boleh ada pungutan-pungutan, bahkan sebaliknya mereka yang harus dibantu oleh pemerintah.

Baca Juga :  Pentingnya Dukungan Keluarga untuk Perempuan di Era Globalisasi

“Bismillah hari ini kita tandatangani kesepakatan ini, sebagai proses perbaikan kita di masa depan, semoga Allah SWT menghadirkan keberkahan bagi kita semua,” harap Gubernur dihadapan pejabat dan ratusan masyarakat Gili Trawangan yang hadir.

Dr. Zul juga mengakui bahwa kahadiran para investor merupakan salah satu faktor penting untuk menunjang pembangunan dan kejahteraan masyarakat di NTB dan pemerintah Provinsi NTB selalu memuliakan dan menggelar karpet merah bagi para investor yang berinvestasi di NTB. Tapi sisi lain, para investor juga memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi sesuai undang-undang yang berlaku terutama bagaimana masyarakat sekitar harus benar-benar merasakan manfaat dari investasi dilakukan juga diperhatikan kesejahteraannya.

“Kalau pengolahan aset/tanah dibiarkan terlantar oleh investor dan sudah diajak berkomunikasi dengan baik tapi juga dihiraukan maka putus kontrak terpaksa dilakukan demi kebaikan bagi pemerintah dan masyarakat,” jelas Dr. Zul.

Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama ini sekaligus mengakhiri persoalan yang sebelumnya dihadapi oleh pemerintah Provinsi NTB bersama PT Gili Trawangan Indah (GTI) terkait kontrak pengelolaan lahan tersebut yang dinilai belum maksimal direalisasikan dan dimanfaatkan oleh pihak GTI selama berpuluh-puluhan tahun.

Baca Juga :  Strategi Penanganan Pandemi Bisa Menjadi Informasi Menenangkan

Dengan melalui berbagai pertimbangan, akhirnya pemerintah Provinsi NTB memutuskan kontrak dengan pihak GTI pada September 2021 lalu dan menyerahkan pengelolaan lahan seluas 65 hektar tersebut untuk dimanfaatkan oleh masyarakat Gili Trawangan.

“Tentu keputusan ini tidak mungkin menyenangkan semua orang. Kalau ada yang belum puas dan merasa dirugikan maka tugas kami sebagai pemimpin adalah mendengar supaya keadilan bisa dirasakan oleh semua pihak,” tegas gubernur.

Sementara itu, Ketua Satgas Gili Trawangan, Ahsanul Khalik menjelaskan, persoalan Gili Trawangan mulai ada kebaikan yang dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat Gili Trawangan. Melalui kebijakan ini juga Pemerintah Provinsi NTB melimpahkan pemanfaatan aset dengan bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat untuk dikelolah dengan sebaik-baiknya agar pemerintah dan masyarakat sama-sama saling menguntungkan.

“Yang pasti kita ingin masyarakat menjadikan tanah itu sebagaj aset kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” ungkapnya yang sekaligus sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB.

Baca Juga :  Pemprov NTB dengan PT. Telkom Launching Digital Pariwisata

AKA panggilan akrabnya melanjutkan, untuk sewa tanah yang dikelolah oleh masyarakat masih akan dilakukan dengan komunikasi dan negosiasi yang baik. Hal itu juga didasarkan pada klasifikasi masyarakat biasa dan masyarakat pengusaha sehingga sewanya akan ditentukan berdasarkan hasil dari pendapat masyarakat. Sehingga pengusaha pun akan dilihat jenis usahanya baru akan ditentukan jumlah iurannya.

“Besaran yang dikenakan pun masih ada komunikasi dan negosiasi antara pemerintah dan masyarakat sampai terjadinya penandatangan perjanjian ini. Kita akan pilah mana masyarakat pengusaha dan masyarakat biasa,” ungkapnya

Sementara proyeksi dari perjanjian kerja sama ini belum dipastikan tapi yang jelas ada kontribusi masyarakat untuk pemerintah NTB dan akan kembali kepada masyarakat. Sehingga skema ini juga akan diserahkan kepada badan pendapatan daerah.

Dalam penandatanganan ini dilakukan oleh lima orang perwakilan masyarakat pengusaha Gili Trawangan yang turut juga disaksikan oleh Bupati Lombok Utara, Kepala BPN Wilayah NTB, Danlanal, Kepala OPD lingkup Provinsi NTB, Kepala OPD lingkup pertanian kabupaten Lombok Utara serta ratusan masyarakat Gili Trawangan.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments