Tanggapan RS Universitas Mataram Terkait Pemalsuan rt-PCR
Forta
Terjemahan

AmpenanNews. Tanggapan Rumah Sakit Unram terhadap Proses hukum oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Poresta Mataram, terhadap oknum karyawati Rumah Sakit Universitas Mataram inisial NL (25), yang memalsukan real-time Polymerase Chain Reaction atau rt-PCR (qPCR) didukung penuh manajemen RS Unram.

Humas RS Unram dr. Wahyu Sulistya Affarah, M.P.H. didampingi Kasubbid Hukum dan Kerjasama Khairus Febryan, S.H., M.H., Selasa (9/11/2021), mengungkapkan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Dalam hal ini kami sebagai pihak yang juga dirugikan dan kami selalu kooperative memberikan data yang diperlukan penyidik. Bahkan justru kamilah yang mendorong pihak KKP BIL agar membawa kasus itu diproses secara hukum yang berlaku,” tegas dr. Affarah.

Dikatakan, kasus pemalsuan rt-PCR yang melibatkan oknum karyawati RS Unram bagian penetakan itu, terjadi sekitar akhir September 2021.

Baca Juga :  Mendagri Apresiasi Penanganan Covid-19 di Nusa Tenggara Barat

“Pada September akhir saya dapat telepon dari petugas KKP, katanya ada masalah rt-PCR tidak terbaca oleh aplikasi. Saya sampaikan ke petugas KKP mohon ditunggu dulu kami klarifikasi dulu, kami cari bukti dulu datanya, ternyata memang pasien atas nama yang disebutkan tidak ada terdaftar,” katanya.

“Kami memang selalu ada koordinasi dengan pihak KKP, terutama sejak pandemi Covid-19. Kasus seperti ini juga pernah terjadi beberapa kali, tapi pelakunya orang luar RS Unram,” imbuh dr. Affarah.

Menurut dr. Affarah, pasca terungkapnya kasus pemalsuan rt-PCR yang melibatkan oknum orang dalam RS Unram, pihak manajemen langsung mengambil kebijakan dengan me-nonaktif-kan oknum yang belum dua tahun menjadi karyawan di RS Unram tersebut.

“Jadi kebijakan yang kami lakukan tentunya harus sesuai prosedur. Namun, informasi sementara per hari ini ada masuk surat permintaan pengunduran atau pemberhentian,” tuturnya.

Baca Juga :  Kapolda bersama Gubernur NTB Mendampingi Kunker Menparekraf RI

“Kasus ini cukup disayangkan terjadi mengingat Rumah Sakit Unram adalah Rumah Sakit Pendidikan. Dalam kasus ini kami berharap kepada masyarakat agar membantu kami supaya kasus serupa tidak terjadi lagi. Pun bagi pihak internal kami ini merupakan pelajaran berharga, agar dijadikan contoh yang tidak baik,” lanjutnya.

Sementara Kasubbid Hukum dan Kerjasama Khairus Febryan, S.H., M.H. menambahkan, kasus pemalsuan rt-PCR ini terjadi saat aplikasi penanganan pandemi Covid-19 “Peduli Lindungi” masih dalam tahap uji coba.

“Mungkin saat itulah yang bersangkutan yang memang berwenang dalam mencetak melakukan pemalsuan, untuk menguntungkan diri pribadinya. Tapi walau bagaimana hal itu akan tetap ketahuan, karena kami sudah menggunakan aplikasi digital, mulai dari awal proses pendaftaran pasien kemudian peng-input-an hasil hingga proses validasi,” bebernya.

Febriyan juga menegaskan bahwa pihaknya selalu kooperatif dalam memberikan informasi dan data, sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Bupati Menyambut Baik kehadiran Ruang Temu Generasi Sehat (Rutgers) Indonesia

“Kita kooperatif. Artinya, ketika informasi diminta oleh KKP dan penyidik, kami berusaha untuk memberikan informasi yang sedetail-detailnya dan sebenar-benarnya. Bahkan beberapa pimpinan kita ada yang kemudian dimintai keterangan secara langsung oleh teman-teman penyidik dari Polresta Mataram,” tandasnya.

Untuk diketahui, oknum karyawati RS Unram pemalsu rt-PCR inisial NL saat ini beserta barang bukti uang tunai sekitar Rp. 8.400.000 dan 11 lembar surat rt-PCR serta satu lembar kwitansi pembayaran diamankan di Polresta Mataram untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) sub Pasal 268 ayat (1) KUHP, tentang Pemalsuan Surat Berharga dengan ancaman paling lama enam tahun penjara,” Kasat Reskrim Polresta Mataram.


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments