Pemkab dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS 2022
Terjemahan

AmpenanNews. Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten(Pemkab) dan DPRD tentang Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022 tersebut berlangsung dalam rapat paripurna IV Masa Sidang I Rapat ke 2 DPRD Kabupaten Lombok Timur, Kamis (18/11/2021).

Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Lombok Timur, H.M.Sukiman Azmy, menyampaikan rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022 yang telah disampaikan pada hari Selasa, 9 Nopember 2021 yang lalu, telah selesai dibahas dan kita sama-sama mendengar laporan gabungan komisi yang telah membahas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 baik dari sisi Pendapatan, Belanja, Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

“Hari ini merupakan akhir dari tahapan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022. yang telah dilakukan oleh Gabungan Komisi DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama OPD Kabupaten Lombok Timur” ucap Sukiman Azmy.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan ucapan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 dari awal sampai ditandatanganinya Nota Kesepakatan terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 pada hari ini. “Semoga semua ikhtiar kita untuk membangun Kabupaten Lombok Timur tercatat sebagai amal ibadah kita”

Baca Juga :  Bupati Lotim Mengikuti Rapat Sinkronisasi Mingguan MotoGP

“Kita sama-sama berupaya agar APBD Tahun Anggaran 2022 mendatang dapat berjalan optimal sehingga kesejahteraan masyarakat dan pelayanan kepada publik dapat berjalan dengan baik” harapnya

Sementara itu berikut laporan gabungan komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur atas hasil pembahasan KUA dan PPAS Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022.

Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan oleh Gabungan Komisi DPRD bersama TAPD dan SKPD terkait, gambaran umum tentang kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah Kabupaten Lombok Timur dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 digambarkan sebagai berikut :

Pendapatan daerah ditargetkan sebesar 2 Triliun 911 Miliar 8 Juta Rupiah lebih, yang terdiri dari : Pendapatan Asli Daerah sebesar 438 Miliar 741 Juta Rupiah lebih, meliputi : Pajak Daerah sebesar 88 Milyar 751 Juta Rupiah lebih. Retribusi Daerah sebesar 79 Miliar 839 Juta Rupiah lebih. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar 27 Miliar 702 Juta Rupiah lebih; dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar 242 Miliar 447 Juta Rupiah lebih.

Pendapatan Transfer sebesar 2 Triliun 441 Miliar 888 Juta Rupiah lebih terdiri dari : Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar 93 Miliar 967 Juta Rupiah lebih. Dana Alokasi Umum sebesar 1 Triliun 72 Milyar 534 Juta Rupiah lebih. Dana Alokasi Khusus sebesar 821 Milliar 711 Juta Rupiah lebih terdiri dari DAK Fisik sebesar 339 Miliar 703 Juta Rupiah lebih dan DAK Non Fisik sebesar 482 Miliar 8 Juta Rupiah Lebih. Dana Desa sebesar 309 Miliar 982 Juta Rupiah lebih. Dana Insentif Daerah sebesar 25 Miliar 550 Juta Rupiah lebih; dan Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemerintah lainnya sebesar 118 Miliar 142 Juta Rupiah lebih.

Baca Juga :  Gratis, Penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah berupa pendapatan hibah IDMIP, hibah UPLAND dan Sumbangan Pihak Ketiga sebesar 30 Miliar 379 Juta Rupiah lebih.

Sedangkan pada komponen Belanja Daerah sebesar 3 Triliun 172 Miliar 526 Juta Rupiah Lebih dengan perincian sebagai berikut : Belanja Operasi dan Belanja Modal sebesar 2 Triliun 703 Miliar 311 Juta Rupiah Lebih terdiri dari : Belanja Pegawai sebesar 1 Triliun 36 Miliar 412 Juta Rupiah Lebih. Belanja Barang dan Jasa sebesar 741 Miliar 473 Juta Rupiah Lebih. Belanja Bunga sebesar 7 Miliar 554 Juta Rupiah Lebih. Belanja Subsidi sebesar 7 Miliar Rupiah. Belanja Hibah sebesar 76 Miliar 982 Juta Rupiah Lebih; dan Belanja Bantuan Sosial sebesar 13 Miliar 288 Juta Rupiah Lebih. Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Parpol sebesar 438 Miliar 683 Juta Rupiah Lebih. Belanja Bagi Hasil Pajak dan retribusi Kepada Desa sebesar 15 Miliar 532 Juta Rupiah Lebih. Belanja Tak Terduga Sebesar Rp 15 Miliar Rupiah.

Baca Juga :  Wabup Hadiri Rapat Paripurna Penjelasan dan Pengajuan Dua Raperda

Surplus/(Defisit) sebesar (261 Miliar 517 Juta Rupiah Lebih)

Adapun dari sisi Pembiayaan Daerah sebesar 261 Miliar 517 Juta Rupiah Lebih, Penerimaan Pembiayaan pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 sebesar 323 Miliar 250 Juta Rupiah yang bersumber dari : Sisa lebih perhitungan anggaran pada tahun anggaran sebelumnya (SILPA) sebesar 7 Milyar Rupiah.
Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar 316 Milyar 250 Juta Rupiah terdiri dari Sisa Pinjaman pada PT. SMI dan Pinjaman pada PT. Bank NTB Syariah.

Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar 61 Milyar 732 Juta Rupiah lebih yang terdiri dari :
Penyertaan modal pemerintah daerah sebesar 20 Miliar 398 Juta Rupiah Lebih, yang diperuntukkan untuk Penyertaan Modal pada BUMD.
Pembayaran pokok hutang pada PT. SMI sebesar 41 Miliar 333 Juta Rupiah Lebih.


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments