KI NTB Apresiasi Keterbukaan Informasi di Desa Kumbang
Terjemahan

AmpenanNews. Sebagai bentuk dorongan keterbukaan informasi pemerintah desa di NTB, Komisi Informasi (KI) NTB meminta pemerintahan desa sebagai institusi terbawah dapat membuka informasi kepada publik sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Kumbang Kabupaten Lombok Timur.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) NTB, Suaeb Qury dalam Webinar Seri 3 KI NTB dengan tema “Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa: Belajar dari Desa Kumbang Kabupaten Lombok Timur” yang berlangsung pada Rabu (08/09).

“Sebagai salah satu desa binaan KI NTB dalam program Desa Benderang Informasi NTB, Desa Kumbang berhasil masuk nominasi 10 besar keterbukaan informasi desa di NTB. Hal ini perlu dicontoh oleh desa-desa lain di NTB. Dengan begitu seluruh program, anggaran desa dan bantuan lainnya dapat dibuka kepada masyarakat,” ungkap Suaeb Qury.

Turut hadir dalam Webinar tersebut, Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy. Dalam sambutannya ia mengapresiasi capaian Desa Kumbang. Selaku bupati Lombok Timur, ia menegaskan bahwa pemerintah Lombok Timur berkomitmen mendorong keterbukaan informasi di desa.

Baca Juga :  Benarkah KPU Lombok Timur akan PSU? ini Faktanya

“Kami wajibkan kepada seluruh desa untuk membuka informasi baik itu anggaran maupun kegiatannya dengan membuat baliho di kantor desa agar seluruh masyarakat desa tahu penggunaannya,” ungkapnya.

Selain itu, Ketua Komisi 1 DPRD NTB, Syirajudin juga menjelaskan bahwa Desa Kumbang telah menjalankan amanat undang-undang No 14 tahun 2008 dan peraturan komisi informasi pusat (Perki) 1 tahun 2018. Semangat dari setiap aturan baik UU KIP maupun Perki adalah mendorong partisipasi warga dalam memperoleh informasi dari badan publik.

“Kedepannya, menjadi tugas dan patut dicontoh oleh desa-desa yang ada di NTB untuk belajar dan pentingnya keterbukaan informasi di tingkat desa dengan membentuk pejabat pengelola informasi di tingkat desa. Sebagaimana dalam peraturan komisi informasi (Perki) 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi desa yakni mempermudah, melayani, menyediakan, dan menerima informasi bagi masyakarat di desa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Lotim Ajak Siswa SMAN 1 Masbagik Menggunakan Hak Pilihnya

Hal senada juga diungkapkan oleh komisioner KI Pusat, Waffa Patria Umma selalu tim penyeleksi yang turut menilai keterbukaan informasi di Desa Kumbang. Menurutnya, dasar hukum dalam Perki sudah jelas mengatur bagaimana kewajiban pemerintah desa membuka akses informasi kepada publik.

“Kami selalu tim visitasi dari dari komisi informasi pusat, Kementerian Desa, Kementerian Komunikasi dan Informasi serta dari Bakti Republik Indonesia secara langsung berkunjung, melihat serta menilai Desa Kumbang. Kami mengapresiasi keterbukaan informasi di sana,” ungkapnya.

Dalam acara tersebut juga turut hadir Kepala Desa Kumbang, Muhammad Taufik. Ia menyampaikan ungkapan terima kasih kepada KI NTB yang telah membina keterbukaan informasi. Selain itu ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi di Desa Kumbang tak lepas dari aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur NTB, KADIN Harus Maksimalkan Peran Untuk NTB

“Semua berawal dari permintaan masyarakat agar informasi Desa dibuka. Dengan begitu selaku pemerintah Desa wajib membuka informasi di desa lewat baliho maupun lewat digital sehingga akses masyarakat terhadap informasi dapat dilakukan kapan saja dan setransparan mungkin,” ungkapnya.

Sementara itu, pembicara lain dari Kepala Dinas Kominfo Lombok Timur menyampaikan programnya terkait keterbukaan informasi di Lombok Timur. “Kami punya program smart city dan big data untuk memaksimalkan keterbukaan informasi di Lombok Timur,” ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kominfotik NTB yang turut bangga dengan capaian Desa Kumbang. Menurutnya hal semacam ini perlu dicontoh oleh desa-desa lain di NTB.


Bank NTB Ramadhan
Bank NTB
Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments