Tahapan Penjaringan, Penyaringan, dan Pemilihan Rektor Unram 2022-2026
Terjemahan

AmpenanNews. Tahapan penjaringan, penyaringan, dan pemilihan Rektor Universitas Mataram (Unram) periode 2022-2026 dimulai pada Senin (16/8) ditandai dengan pengumuman penjaringan bakal calon rektor. Pendaftaran bakal calon rektor dilaksanakan dalam 14 hari, mulai dari 23 Agustus 2021 sampai dengan 9 September 2021.

Ketua Panitia Penjaringan, Penyaringan, dan Pemilihan Rektor Unram periode 2022-2026, Dr. Aris Munandar, S.H., M.Hum., menjelaskan, untuk seleksi administrasi bakal calon rektor dijadwalkan pada 10 September 2021 sampai dengan 13 September 2021.
Perpanjangan pendaftaran bakal calon rektor direncanakan pada 14 September 2021 sampai dengan 22 September 2021.

“Penetapan bakal calon rektor dan pengundian nomor urut dilaksanakan dalam rapat khusus senat, pada 27 September 2021,” ujarnya.

Baca Juga :  Alibaba Business School Siap Terima Mahasiswa NTB

Ia menjelaskan persyaratan untuk pendaftar bakal calon Rektor Unram yaitu merupakan pegawai negeri sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala. Pendaftar juga harus beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat.

Di samping itu, pendaftar juga memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling sedikit dua tahun di perguruan tinggi negeri. Paling rendah sebagai pejabat eselon III/a di lingkungan instansi pemerintah.

Pendaftar juga bersedia menjadi calon rektor. Sehat jasmani dan rohani. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga :  Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan Rektor Universitas Mataram

“Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan yang meninggalkan tugas tri dharma perguruan tinggi. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Aris Munandar.

Selain itu, Aris Munandar melanjutkan, pendaftar berpendidikan doktor (S3). Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Serta, pendaftar telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aris Munandar menjelaskan, untuk sosialisasi, penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon rektor dilaksanakan pada 28 September 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021. Penyaringan bakal calon rektor dan penetapan calon rektor oleh senat pada 25 Oktober 2021. Pengiriman hasil penyaringan tiga calon rektor ke menteri pada 27 Oktober 2021. Kemudian pengundian nomor urut tiga calon rektor dalam rapat senat tertutup dilaksanakan pada 2 November 2021 sampai dengan 5 November 2021.

Baca Juga :  Bupati H.M. Sukiman Azmy Membuka Acara Festival Berindu 2019

Setelah itu, pemilihan calon rektor dalam rapat tertutup senat bersama menteri dijadwalkan pada 3 Januari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022. Penyampaian hasil pemilihan calon rektor kepada menteri pada satu sampai tiga hari kerja setelah pemilihan.

“Penetapan atau pelantikan rektor dijadwalkan pada 7 Maret 2022,” pungkas Aris Munandar.


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments