Pemkab Lotim Terapkan PPKM Mulai Hari Rabu 14 Juli 2021
Terjemahan

AmpenanNews. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) mulai hari ini, Rabu (14/07/2021) terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Imbangan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Imbangan di Kab.Lotim ini merujuk pada surat edaran Gubernur NTB dan Bupati Lombok Timur tentang PPKM Darurat Imbangan.

“Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini berlaku sejak hari ini sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang,” jelas Sekda Lotim, HM Juaini Taofik, dalam konferensi pers, pada hari Rabu (14/07/2021).

Masih kata Sekda, diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM ini tidak lain bertujuan mencegah penyebaran virus corona. karena dari 10 kabupaten/kota di NTB, Lombok Timur masih zona kuning.

Baca Juga :  Bupati Lotim Bentuk Posko Kesehatan dan Tim Penjemputan

“Teorinya pencegahan tentu lebih baik dari pada mengobati,” ungkap Sekda Lotim.

Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini, Gugus Tugas Covid-19 akan melakukan penyekatan pada tiga titik pintu masuk Kabupaten yakni, posko Jenggik, Sukaraja, dan Pelabuhan Kayangan.

Pada tiga posko pintu masuk ini setiap orang yang masuk Lotim akan dilakukan sceening, swab antigen dan termogan. selain itu di posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini juga telah tersedia ruang isolasi.

Penyekatan pada Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini akan di mulai diberlakukan pada Pukul 08:00 hingga pukul 00:00 Wita

Selain itu, Sekda juga mengingatkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Imbangan diberlakukan sampai dengan 20 Juli, para pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum di lotim diharapkan dapat mentaatinya.

Baca Juga :  Desa Sekotong Tetap Konsisten Melakukan Upaya Pencegahan

” Penyekatan pada Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini akan di mulai diberlakukan pada Pukul 08:00 hingga pukul 00:00 Wita. Cafe dan Mall akan dibatasi jam tutupnya hingga Pukul 20:00 wita, jika melanggar akan di sanksi sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2020 tentang penyakit menular” singkatnya.


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments