Menteri BKPM Minta Kedua Pihak Taat Aturan dan Keputusan
Terjemahan

AmpenanNews. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Ketua Satgas melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi, meminta Pemrov. NTB dan PT. Gili Terawangan patuh terhadap aturan dan keputusan yang akan diambil oleh Tim Satgas Percepatan Investasi.

Pesan tersebut disampaikannya di depan Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah dan pihak PT. GTI pada rapat Fasilitasi Permasalahan Investasi antara Pemrov. NTB dan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) terkait Tata Ruang, dan Tanah Terlantar di KLU secara Virtual, Rabu (28/7/2021) Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur.

“Satgas akan memutuskan persoalan ini, sesuai dengan data dan aturan,  sehingga kami berharap kedua bela pihak menerima dengan lapang dada,”kata Imam Soejoedi.

Dalam rakor telah disepakati bersama, akan ada petemuan dan kelanjutan rakor setelah Pemrov. NTB bersama dengan Pemkab KLU melakukan verifikasi dan pendataan seluruh aset serta properti yang ada dilahan 65 Ha.

Baca Juga :  Baliho Dari Karung Bekas

Oleh sebab itu, beberapa poin dalam rapat sudah disepakati bersama, melalui tenggang waktu 1 bulan kedepan akan dibahas bersama untuk kemudian menjadi pertimbangan keputusan persoalan Pemrov. NTB dan  investasi PT. GTI di Gili Terwangan.

Keputusan tersebut, lanjutnya tentu berdasarkan data dan informasi serta kondisi lapangan yang merujuk ke aturan dan regulasi.

Diakuinya, ia mengapresiasi upaya dan langkah Gubernur NTB yang telah menggandeng semua pihak untuk meminta masukan dan saran pendapat.

Termasuk melibatkan KPK, unsur komponen lainnya serta kejari sebagai jaksa negara. Termasuk terus melakukan upaya pendekatan secara humanis dan mendengar aspirasi masyarakat di Gili Terawangan terkait persoalan ini.

Opsi yang ditawarkanpun kata Imam sangat baik, adendum bila mengakomodir kebutuhan masyarakat, namun dengan ketegasannya Gubernur mengatakan akan putus kontrak bila tidak ada kata sepakat.

Baca Juga :  BPBD NTB, Lotim Merupakan Daerah Rehab Rekonya Cukup Bagus dan Progresif

Karena menurutnya, bahwa investasi yang masuk ke daerah wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) daerah.

Imam mengingatkan, bahwa antara kedua belah pihak harus saling menghormati. Ada hak-hak investor yang harus dimuliakan. Namun investor juga harus memiliki itikad baik mengikuti SOP atau aturan dan juga keseriusan untuk berinvestasi.

“Jadi harus ada kepastian dari kedua pihak, baik dari Pemrov maupun pusat dan dari investor,”tegasnya

Apalagi dengan adanya UU Cipta Karya, jangan lagi tersandra oleh investor dengan memegang konsesi namun tidak menginvestasinya.

Maka dalam UU Cipta Karya 11, bahwa pemerintah berhak dan bisa memutuskan konsesi kepada investor, apabila investor tidak merealisasikan investasinya.

Baca Juga :  Kadis Kominfotik NTB, Era Digital Semua Individu bisa Jadi ‘DPR’

Oleh sebab itu Pemerintah mendukung penuh semua perizinan untuk investor  tapi investor tidak boleh menyandra pemerintah.

“Ini harus kami sampaikan disini sebagai implementasi UU CK,” tutupnya.

Sementara itu Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah mengatakan bahwa memutuskan persoalan ini penuh dengan kehati-hatian.

“Sehingga keterlibatan Satgas ini dirasa sangat membantu, untuk memutuskan jalan terbaik sesuai dengan keinganan kita,”ucapnya didampingi Kejati NTB Tomo Sitepu dan Sekda NTB Drs. HL. Lalu Gita Ariadi.

Sekali lagi, diberbagai kesempatan dimnanapun Doktor Zul sekali lagi  menekankan bahwa persoalan ini tetap merujuk kepada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat setempat.

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut,  secara virtual oleh Tim Satgas Percepatan Investasi dan secara offline ada Asisten I, II dan III Setda, Kadis OPD lingkup Pemrov. NTB dan pihak jajaran Kejati NTB.


Bank NTB Ramadhan
Bank NTB
Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments