Tidak Menunggu Lama, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Sape
Terjemahan

AmpenanNews. Tidak butuh waktu lama, Polisi berhasil menangkap BH alias Bigon (34) Bugis Sape pelaku pembacokan yang menewaskan Ali (36) warga Desa Simpasai Kecamatan Sape.

Terhitung sejak peristiwa pembacokan Rabu kemarin sekitar pukul 13.23 siang, Tim Gabungan Polsek Sape yang di Back up penuh Polres Bima Kota, malamnya BH alias Bigon langsung dibekuk tanpa perlawanan.

“Kami sudah menangkap pelaku, setelah Tim Gabungan langsung bekerja memburu keberadaannya. Saat ditangkap pelaku tidak melawan sama sekali,”jelasnya.

Kapolres Bima Kota melalui Kasie Humas Iptu Jurfi Rama, Kamis (17/6) pagi ini mengabarkan, perisitiwa penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, berawal saat korban pulang dari sabung ayam. Saat itulah BH alias Bigon membacok korban.

Baca Juga :  PJU By Pass BIL ll Mati dan Menelan Korban, Pelaku Tertangkap

Adapun kronologis perisitiwa penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, urai Iptu Jufri, berawal saat korban pulang dari sabung ayam. Saat itulah BH alias Bigon membacok M Ali (36) warga Desa Simapasai Sape, hingga merengang nyawa saat dirawat di RSUD Bima..

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada punggung sebelah kiri dan meninggal dunia di RSUD Bima,”jelasnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada punggung sebelah kiri dan meninggal dunia di RSUD Bima.

Diketahui motif penganiyaan berat hingga menewaskan korban itu, jelas Iptu Jurfi, Soal pembagian harta gono gini. Dimana mantan Istri korban, menginginkan agar harta gono-gini diberikan kepada anaknya.

Baca Juga :  Sekawanan Remaja Nyuri Kambing, Nyaris Dihakimi Warga

Namun korban menolak dengan alasan untuk membayar angsuran bank. Korban tidak sepakat mantan istri korban dengan suaminya dan atau pelaku yang membayar berinisiatif angsuran bank, pembagian harta gono-gini tetap diberikan pada anaknya.

Diujung Iptu Jufri menjelaskan, pelaku telah diamankan Mako Polres Bima Kita untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments