KASTA Kecam Keras Adendum Pemprov NTB dengan PT. GTI
Terjemahan

AmpenanNews. KASTA NTB mengecam keras Adendum yang diputuskan oleh Pemprov NTB, bersama PT Gili Trawangan Indah (GTI) dan sekaligus meminta agar kesepakatan tersebut ditinjau kembali atau dibatalkan.

Ketua DPP KASTA NTB Abdul Hamid menyatakan apa yang menjadi keputusan gubernur NTB untuk memberikan kesempatan kepada PT GTI melalui kontrak baru tersebut jelas mengindikasikan ada ketidak beresan.

Bagaimana mungkin perusahaan yang sudah lebih dari dua dekade melakukan penipuan investasi dan sekaligus wanprestasi dengan menelantarkan lahan seluas 65 hektar di Gili Trawangan tanpa melakukan aktivitas apapun sesuai komitmen dalam kontrak pertama sejak tahun 1995 pada masa pemerintahan gubernur Warsito tersebut malah diberikan kesempatan kedua untuk membuat komitmen baru.

Baca Juga :  Kadis Kominfotik Tekankan Sinergi, Kolaborasi dan Solusi Membangun NTB

“Kita wajar bertanya apa sesungguhnya motif dan tujuan gubernur NTB sampai mengabaikan rekomendasi DPRD provinsi NTB, yang meminta agar kontrak PT GTI diputus segera.” kata Hamid.

Hamid juga menyampaika bahwa penelantaran puluhan hektar lahan oleh PT GTI, tanpa melakukan aktivitas pembangunan apapun, sudah memberikan masalah dampak sosial yang pelik akibat 80% lahan milik Pemprov itu kini sudah banyak beralih fungsi menjadi pemukiman, sekolah, tempat ibadah maupun tempat tempat usaha milik masyarakat.

“Apakah upaya menguasai kembali lahan yang sudah ditempati warga dalam jangka waktu puluhan tahun itu masalah sederhana,” kata Hamid.

Maka, sambung Hamid, seharusnya pemerintah sesegera mungkin mengambil keputusan untuk memutus kontrak PT GTI, kemudian berupaya mencari jalan penyelesaian terbaik soal lahan lahan yang kini dalam penguasaan masyarakat tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Raih WTP Kesepuluh

Tentu saja dengan menempuh upaya upaya dan langkah bijak persuasif dan humanis, kita khawatir PT GTI akan menempuh jalur represif ketika berhadapan dengan masyarakat yang dianggap secara sepihak menguasai dan memanfaatkan lahan milik negara tersebut.

“Kita juga meminta DPRD Provinsi NTB agar lebih keras menyuarakan hal ini dan tidak sekedar memberikan rekomendasi kemudian ketika tidak dijadikan pertimbangan gubernur dalam mengambil keputusan kemudian menganggap masalah ini selesai, DPRD Provinsi harus memanggil dan meminta pertanggungjawaban Gubernur NTB atas keputusan nya menyepakati adendum dengan PT GTI karena jelas sekali keputusan tersebut mengandung aroma kepentingan tertentu.” Tegasnya.

Hamid menyakan, kenapa sampai Gubernur NTB bahkan sampai menafikkan rekomendasi DPRD padahal banyak pihak menyebut kalau Pemprov rugi dari segala segi.

Baca Juga :  Sangkep Refleksi dan Resolusi Kerja Kebudayaan MAS 2022

“jika terus memberikan kesempatan kepada PT GTI untuk membuat komitmen baru. Usir saja perusahaan nakal sekaligus bertindak sebagai broker tersebut.” Tutupnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments