Terjemahan

Mataram – Kedatangan ratusan anggota KASTA tersebut bertujuan meminta penjelasan dari Kejati NTB atas progres penanganan beberapa perkara dugaan kasus korupsi di beberapa kabupaten yang sudah dilaporkan oleh KASTA NTB maupun oleh kelompok masyarakat lainnya. Massa dari KASTA NTB melalui salah seorang peserta aksi Eko Rahardian SH MH dalam orasinya menyatakan keraguan atas kinerja Kejati NTB dalam menangani kasus korupsi yang sudah masuk melalui laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius sebab ternyata sampai hari ini belum ada satupun pihak pihak yang dilaporkan terutama kasus dugaan korupsi dana covid 19 di Lombok timur sudah dipanggil untuk klarifikasi. Ini membuktikan bahwa Masyarakat tidak bisa berharap banyak kasus kasus korupsi di NTB ini dapat dituntaskan oleh kejaksaan tinggi NTB karena sangat lamban bahkan terkesan ada upaya menutupi kasus kasus yang dilaporkan oleh kelompok masyarakat semisal KASTA NTB ini.

Baca Juga :  Kasta Hearing ke Distan Lotim Terkait Pupuk dan DBHCHT, ini Jawaban Kepala Dinasnya

Sementara itu presiden KASTA NTB lalu wink haris dalam orasinya mengingatkan kepala kejaksaan tinggi NTB atas apa yang sudah disampaikan melalui media bahwa semua kepala kejaksaan negeri se NTB supaya mundur dari jabatannya jika tidak mampu mengungkap atau menyelesaikan perkara korupsi yang terjadi di masing masing daerah, bagaimana bisa bawahannya mengimplementasikan instruksi tersebut sementara yang bersangkutan saja tidak pernah mampu mengungkap perkara korupsi yang masuk di kejaksaan tinggi NTB ini kecam lalu wink.

Setelah berorasi sekitar satu jam kasta NTB kemudian diterima oleh Dedi Irawan SH mewakili pihak Kejati NTB, dalam keterangan nya di depan seluruh peserta aksi massa Dedi menyatakan bahwa pada prinsipnya semua laporan kasta sedang dan sudah direspon oleh pihak Kejati, untuk kasus dugaan korupsi dana covid 19 di Lombok timur pihaknya sudah melimpah kan perkara ini ke Kejari Selong untuk ditindaklanjuti dan saat ini dalam proses pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket), sedangkan untuk kasus dugaan korupsi dana BPPD di UTD RSUD Praya berdasarkan perintah dari Dirdik kejaksaan agung maka perkara ini akan menjadi atensi penuh dari pihaknya hanya Dedi meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada kejaksaan tinggi untuk mendalami masalah ini.

Baca Juga :  Mewakili Kapolda NTB, Kabid Humas Hadiri Pelantikan LSM

Sedangkan untuk kasus kasus dugaan korupsi pada beberapa proyek di dinas pariwisata Lombok barat berdasarkan MOU dengan pihak kepolisian karena perkara tersebut lebih dahulu dipegang oleh Polda NTB maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak Polda NTB.

Mendapatkan jawaban tersebut ketua KASTA NTB DPD Lombok timur daur tasalsul SH MH menyatakan kekecewaannya karena menurut keterangan dari pihak Kejati NTB sebelumnya kalau laporan dugaan kasus korupsi dana covid 19 di kejaksaan tinggi sudah mendapatkan disposisi untuk ditindaklanjuti oleh bagian pidsus bukan justru sebaliknya dilimpahkan kembali ke Kejari Selong.

“Kami tidak percaya kinerja Kejari Selong dalam penanganan perkara korupsi itu sebabnya kami ke Kejati supaya mendapatkan atensi yang lebih serius kata Daur,” ungkapnya.

Baca Juga :  Apresiasi Bupati terhadap LSM Peduli Perkembangan dan Persoalan Anak

Sempat terjadi ketegangan ketika Dedi Irawan SH menyatakan bahwa semua mekanisme penanganan laporan yang masuk dari kasta sudah sesuai prosedur dan menyebut para pendemo tidak paham, sontak massa aksi merangsek ke depan dan melakukan kecaman atas jawaban Dedi Irawan yang dianggap merendahkan para peserta aksi.

Massa aksi kemudian kembali tertib setelah ditenangkan oleh Kabagops Polresta Mataram Kompol Rafles F. Girsang.
Massa aksi kemudian membubarkan diri seraya menyatakan akan tetap mengawal kasus kasus korupsi yang sudah masuk ke Kejati NTB sampai semua ada kejelasan penanganannya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments