Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Lobar Kepala AMM Mataram
Terjemahan

AmpenanNews. Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Lombok Barat, mengadukan kepala Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Akadrmi Manajemen Mataram (AMM) atas indikasi dugaan korupsi, laporan tersebut tentu kami lakukan dalam rangka mendukung Visi dan Misi pemerintah daerah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta untuk menjalankan perintah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28 F Undang-UUD 1945, dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

”Saya membawa bukti ke Kejati  NTB dengan bukti laporan nomor  : 10/GLSMLB/III/2022,” ungkap Asmuni.A.Ma,

Kami bersama kawan-kawan melaporkan atas indikasi dugaan korupsi terkaitan atas tanah Pemda seluas 17 are yang di jadikan jaminan pinjaman kredit kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD )NTB.

Menurut Asmuni.A.Ma, penguasaan tanah pemerintah kabupaten Lombok Barat oleh perguruan tinggi yang semula bernama AKABA kemudian berubah menjadi AMM dan terakhir menjadi STIE AMM yang di berikan hak pakai sebidang tanah dengan luas 17 are sesuai SK bupati Nomor .kep.245/593/287 pertanggal 27 Maret 1986,di cabut dengan surat keputusan bupati Lombok barat dengan mengeluarkan surat keputusan Nomor : kep.697/72/BPKAD/2020 Tentang pencabutan tanah yang di kuasai oleh pemerintah daerah tingkat II Lombok Barat kepada yayasan Lembaga pendidikan Tri Dharma Kosgoro tingkat I Nusa Tenggara barat pertanggal 26 September 2020.

Baca Juga :  Kemenkominfo RI Tandatangani Komitmen bersama Pemkab Lotim Menuju Kota Pintar

Intinya mencabut status pinjam pakai atas tanah pemerintah Kabupaten Lombok barat yang di gunakan oleh perkumpulan Pembina lembaga pendidikan Tri Dharma Kosgoro (P2LPTD) Sebagai kampus STIE AMM Mataram di jln.pendidikan No.1 Mataram.

Dikarenakan pihak Yayasan Lembaga Tri Dharma Kosgoro tingkat I NTB mempunyai dasar yang kuat salah satunya ya menjadikan lokasi tanah gerik seluas 17 are di jadikan jaminan pinjaman kredit kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB oleh pihak STIE AMM.

Atas hal tersebut, tentu bertentangan dengan peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Negara pada pasal 4 ayat (1),yang menyatakan bahwa barang milik daerah, sebagaimana d maksud pasal 3 di larang di gadaikan/dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah daerah.

Baca Juga :  Gempabumi di Wilayah NTB Sebanyak 336 Kejadian di Bulan September

Menurut Alhadi yang sekaligus juga ikut bergabung dalam Koalisasi LSM   seharusnya di satu sisi yang patut kita duga pula atas sebuah tanggung jawab AMM yang tertuang d dalam SK Bupati yang mana  di dalam Persetujuan Bupati kepala daerah tingkat II Lombok Barat

Dalam pertemuan dengan pengurus Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro Tingkat 1 Nusa Tenggara Barat pada bulan April 1983 yang tertuang dalam surat keputusan Bupati kepala daerah tingkat II Lombok Barat memutuskan atas semua biaya penyelesaian status hak /sertifikat hak atas tanah untuk pemerintah kabupaten Daerah tingkat II Lombok Barat pada kantor Agraria Kabupaten Lombok Barat menjadi beban yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro Tingkat I NTB.

Baca Juga :  Gubernur NTB, Pendidikan Kata Kunci Masyarakat Maju

“Namun dari sejak keluarnya SK bupati sampai dengan hari ini pihak Yayasan Tri Dharma Kosgoro tak pernah melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tertuang di dalam SK bupati Nomor : Kep .254/593/287 untuk membuat sertifikat atas nama Pemda,” ungkapnya.

Menurut Gabungan Koalisi LSM, Yusri (EDUKASI) , Fathurrahman (NCW) dan Sarlan (LMPP) menyatukan suara.

“ini sesuatu yang aneh,justru nanti kami akan orasi d depan Bank NTB untuk mempertanyakan  apa yang menjadi dasar pihak Bank NTB mengelurakan pinjaman kredit ke STIE AMM , masak hanya sekedar SK Bupati dijadikan pinjaman ke bank dengan jaminan tanah Pemda yang seluas 17 are ini,” tutupnya.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments