Kementerian Hukum dan HAM NTB
Terjemahan

AmpenanNews. Polemik Undang-Undang Cipta Kerja menjadi perhatian tersendiri Kanwil Kemenkumham NTB. bertempat di ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Rabu (28/4/2021), mengusung tema Penyusunan Raperda Turunan UU Cipta Kerja digelar Pendalaman Materi UU Cipta Kerja, yang dibuka langsung Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Haris Sukamto, A.K.S., S.H., M.H.

Dalam sambutan singkatnya, Kakanwil Kemenkumham NTB menyampaikan tiga hal penting yang harus dilakukan teamwork bidang perancangan.

“Hal utama yaitu perlunya para perancang untuk banyak membaca, mengingat begitu banyaknya dampak dan bias, yang timbul dari lahirnya UU Ciker tersebut,” ungkapnya.

Kakanwil Kemenkumham NTB dengan sapaan Haris itu menegaskan, selain membaca peraturan terkait UU Cipta Kerja, para Perancang juga diharuskan untuk menggali peraturan perundang-undangan lainnya, yang tidak selaras atau bahkan bertentangan dengan UU Ciker.

Baca Juga :  Bidang Cipta Karya, Soroti Carut Marutnya Lokasi Tambang Galian C Lotim

“Oleh karenanya, pembagian tugas personil oleh atasan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya,” pesan Haris.

Dengan demikian, lanjut Haris, para perancang pada Kanwil Kemenkumham harus mempersiapkan diri secara maksimal, agar mampu melaksanakan tugas pengharmonisasian.

“Yakni proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh, dalam kerangka sistem hukum nasional dengan baik,” jelasnya.

Tampak hadir dalam acara pembukaan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr. Harniati, S.H., LLM. dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Maliki, S.H., M.H.

Untuk diketahui, dalam kegiatan Pendalaman Materi UU Cipta Kerja tersebut menghadirkan dua Narasumber, yakni Perancang Ahli Madya pada Ditjen. Peraturan Perundang-Undangan Victor S. Hamonangan Hutagalung, SH., M.Hum. dan Lalu Amjad, S.H., M.H. selaku Kabag. Peraturan Perundang-Undangan Provinsi NTB.

Baca Juga :  Keamanan dan Tata Ruang Kawasan Menjadi Kendala Investor Berinvestasi di Lotim

Pada sesi pemaparan materi, Victor berbicara mengenai penataan produk hukum daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kita mengarah ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memiliki banyak turunan baik secara delegasi maupun atribusi,” katanya.

Sedangkan Lalu Amjad menyampaikan terkait Surat Mendagri Nomor 188/1518/OTDA, tanggal 9 Maret 2021 perihal Identifikasi Perda dan Perkada Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Terhadap surat Mendagri itu, Biro Hukum telah menindaklanjuti dengan bersurat kepada Sekda, terkait pembentukan Tim Identifikasi Perda dan/atau Perkada, tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Amjad.

“Unsur tim terdiri dari akademisi, pejabat perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB, dan perangkat daerah terkait,” imbuhnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments