Serikat Buruh Nasional (SPN)
Terjemahan

AmpenanNews. Serikat Buruh Nasional (SPN) hari ini bergerak di seluruh daerah menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law dan mendesak dibatalkannya Undang-undang cipta kerja terkait klaster ketenagakerjaan. Di Mataram aksi penolakan kalangan buruh dilakukan dengan bersimpati membagi-bagi ta’jil buka puasa.

DPD Serikat Pekerja Nasional NTB, memanfaatkan momen Ramadhan ini menggelar aksi sinpati dengan membagi ta’jil buka puasa di simpang BI Kota Mataram, Rabu (21/4l.

Aksi ini rutin dilakukan menjelang hari buruh nasional. Namun kali ini suasananya sedikit berbeda. Di saat bersimpati, SPN NTB mengecam sikap pemerintah yang melahirkan UU Omnibus Law dan UU Cipta Kerja.

“Di tengah keprihatinan karena pandemi kami berusaha berbuat dan bersimpati. Tetapi kami kecewa dengan lahirnya UU Omnibus Law dan Cipta Kerja. Secara mufakat kami nyatakan menolak. Khususnya di klaster ketenagakerjaan pada UU Cipta Kerja,” jelas Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional NTB, Lalu Wirasakti.

Baca Juga :  Tekankan Pentingnya Pencegahan Dini untuk Menjaga Kesehatan Jiwa

Bagaimana nasib anak-anak kita nanti, lanjut Wirasakti. Masa depan anak cuxu kita terancam dengan undang-undang ini. Banyak bagian dalam undang-undang itu justru merugikan kaum buruh. Kerugian demi kerugian juga akan dirasakan nanti oleh anak-anak kita. “Karena alasan ini kami nyatakan menolak kehadiran undang-undang ini,” imbuh Wirasakti.

Secara bergantian para pekerja berorasi menyuarakan penolakan kebijakan pemerintah rezim Jokowi ini. Sementara pekerja yang lain membagi bagikan ta’jil buka puasa bagi pengguna jalan dan petugas kebersihan jalan atau pasukan kuning.

Salah seorang warga, mengaku senang mendapat bingkisan ta’jil buka puasa. Namun saat ditanya perihal undang-undang dimaksud kalangan pekerja kebersihan jalan ini mengaku tidak mengerti apa-apa.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments