jadwal jam kerja selama bulan ramadhan 1442H kab lombok timur
Terjemahan

AmpenanNews. Selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) memberlakukan jam kerja yang berbeda dari bulan lainnya sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di lingkungan instansi pemerintah.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Lombok Timur melalui SE nomor 060/48/ORG/2021 menerapkan jam kerja selama bulan Ramadhan untuk lebih khidmatnya pelaksanaan sebagai berikut:
1. Hari pertama pukul 8.00-11.00 wita
2. Hari senin sampai kamis pukul 8.00-15.45 wita
3. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 wita
4. Hari jumat pukul 8.00-11.30 wita

Jumlah jam kerja perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan suci Ramadhan adalah minimal 32,5 jam per minggunya.

Baca Juga :  Organisasi Nahdatul Wathan Genap Berusia Enam Puluh Sembilan Tahun

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memiliki jam kerja khusus atau tersendiri yang sifatnya pelayanan umum, untuk itu kepada semua perangkat daerah atau unit kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments