Anews. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang menyatakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat kurang mampu kembali menjadi sorotan. Hingga kini, data mengenai jumlah wajib pajak yang memperoleh keringanan atau pembebasan PBB belum dapat ditunjukkan kepada publik.
Sorotan tersebut mengemuka setelah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur H.Hasni, belum dapat menjelaskan berapa jumlah masyarakat miskin yang telah menerima keringanan pembayaran maupun pembebasan tunggakan PBB sejak kebijakan itu disampaikan Bupati Lotim.
”Nanti saya coba rapatkan dulu terkait dengan itu,” katanya saat dikonfirmasi media di gedung Bupati.
Padahal, beberapa waktu lalu Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, secara terbuka meminta petugas pajak agar tidak menarik PBB dari masyarakat yang benar-benar tidak mampu. Kebijakan tersebut disampaikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap warga berpenghasilan rendah.
”Saya meminta kepada petugas Opjar untuk tidak menarik PBB dari masyarakat yang kurang mampu, yang untuk makan pun susah. Setiap petugas yang ada harus mengedepankan prinsip SMART. Jika masyarakat memiliki rumah yang sederhana dan hanya mampu membayar PBB sebesar Rp50 ribu atau Rp100 ribu, saya minta untuk dibiarkan saja, jangan ditarik. Nanti pemerintah melalui kebijakan yang akan membayarkan mereka,” kata Haerul Warisin saat memberikan arahan kepada jajaran pemerintah beberapa waktu lalu.
Menurut Bupati, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi visi dan misi daerah yang mengusung prinsip SMART, yakni Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan. Ia menilai penarikan PBB terhadap masyarakat yang hidup dalam keterbatasan ekonomi tidak sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Haerul juga menegaskan bahwa kebijakan itu ditujukan bagi warga yang memiliki rumah sederhana, lahan pertanian sempit, atau penghasilan terbatas, bukan bagi masyarakat yang memiliki aset besar.
”Yang menjadi perhatian kita adalah mereka yang memiliki rumah sederhana atau sawah kecil. Bukan mereka yang memiliki rumah megah atau tanah luas,” ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum tersedia informasi resmi mengenai jumlah penerima manfaat, besaran nilai pembebasan, maupun mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut. Data tersebut juga belum dipublikasikan kepada masyarakat melalui media.
Ketiadaan data itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana implementasi kebijakan pembebasan PBB bagi masyarakat kurang mampu apakah telah berjalan di lapangan atau belum? Transparansi mengenai jumlah penerima manfaat dan realisasi program dinilai penting agar publik dapat mengetahui efektivitas pelaksanaan kebijakan yang telah diumumkan pemerintah daerah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari Bapenda Kabupaten Lombok Timur terkait dengan jumlah wajib pajak yang telah memperoleh pembebasan PBB maupun total tunggakan pajak yang telah ditanggung pemerintah daerah sebagai bagian dari kebijakan tersebut.
