Terjemahan

AmpenanNews. Bupati Kabupaten Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy, hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Timur, untuk persetujuan dan penetapan dua Raperda. Senin, (08/02).

Pelaksanaan Rapat Paripurna VI Masa Sidang II Rapat ke-4 tersebut digelar dalam rangka penetapan keputusan DPRD Kabupaten Lombok Timur tentang Persetujuan Penetapan atas Dua Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Pembatasan Timbulan Plastik serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi peraturan daerah Kabupaten Lombok Timur tahun 2021.

Rapat paripurna yang berlangsung di Rupatama Gedung DPRD Kabupaten Lombok Timur tersebut, dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Forkopimda, Sekertaris Daerah, dan Kepala OPD lingkup pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga :  Penghargaan Kapolda NTB Terhadap Personel Pol Airud

Menanggapi penetapan dua Raperda tersebut, Bupati berharap, kehadiran regulasi baru tentang pembatasan timbulan sampah plastik ini dapat mengurangi beban lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan sebagaimana harapan semua pihak.

Begitu pula dengan kehadiran regulasi tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, diharapkan menjadi titik awal optimalisasi perlindungan dan pemberdayaan petani oleh Pemerintah Daerah untuk peningkatan kesejahteraan.

Berdasarkan laporan yang disampaikan anggota Gabungan Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Timur, Asmat,S.H., Raperda tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik ini terdiri dari 10 BAB dan 27 Pasal.

Terbentuknya peraturan daerah ini sebagai salah satu upaya meminimalkan dampak buruk atau bahaya yang ditimbulkan utamanya oleh sampah plastik yang sulit terurai dan tidak ramah lingkungan.

Baca Juga :  Gubernur Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan

Peraturan daerah tentang pembatasan timbulan sampah plastik ini diharapkan bermanfaat bagi masyarakat baik dari segi ekonomi, kesehatan, maupun lingkungan.

Sementara itu, Gabungan Komisi I DPRD melaporkan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani terdiri dari XII (duabelas) BAB dan 64 Pasal. Raperda ini dilatari akibat lemahnya posisi petani, khusunya untuk memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani, dan akses pasar.

Raperda ini dibentuk untuk mengoptimalkan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani dengan memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaku usaha di bidang pertanian.

Penetapan Perda ini nantinya diharapkan mampu memajukan dan mensejahterakan petani-petani di Kabupaten Lombok Timur.


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments