Anews. Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan, baik bagi peserta mandiri maupun pekerja penerima upah dan bukan penerima upah. Penegasan itu disampaikan saat membuka Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kabupaten Lombok Timur, Selasa, 23 Juni 2026.
Dalam forum yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lombok Timur tersebut, Haerul menyoroti masih banyak perusahaan dan pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan meskipun telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Banyak juga dari pihak pengusaha yang sudah memasukkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum ke BPJS Kesehatan. Ini harus diinventarisir dan dicari supaya tidak hanya BPJS Ketenagakerjaan saja,” ujar Haerul.
Ia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur melakukan pendataan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Menurutnya, perusahaan yang telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan semestinya juga memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Ketika sudah masuk BPJS Ketenagakerjaan, maka wajib dimasukkan ke BPJS Kesehatan. Itu lebih utama sebenarnya, baru kemudian ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Haerul menjelaskan bahwa saat ini sekitar 700 ribu penduduk Lombok Timur telah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai pemerintah pusat. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp96 miliar melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk menjamin masyarakat miskin yang belum tercakup dalam skema PBI JK.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Adrika Wendi, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, dukungan tersebut tetap diberikan meskipun banyak daerah menghadapi keterbatasan fiskal akibat penyesuaian transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Adrika berharap pemerintah daerah dapat memperpanjang masa berlaku rencana kerja sama yang akan berakhir pada September 2026 melalui mekanisme addendum serta memberikan dukungan anggaran pada APBD Perubahan Tahun 2026.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi kepesertaan dari relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha. Selain itu, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat mendorong pendaftaran anggota keluarga tambahan dalam program JKN.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lombok Timur dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong menandatangani Rencana Kerja tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja di Kabupaten Lombok Timur.
Selain itu, ditandatangani pula Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pendaftaran pekerja dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema sharing iuran. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong sebagai bentuk penguatan sinergi dalam memperluas cakupan kepesertaan JKN di daerah.
