Anews. Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik, mengungkapkan bahwa dana bantuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sempat mengalami kesalahan penyaluran (Dobel transfer) oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah dikembalikan ke kas daerah.
Juaini menjelaskan, pengembalian dana tersebut dilakukan oleh BRI pada 18 Mei 2026 lalu dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar. Dana itu sebelumnya terkait dengan bantuan UMKM yang disalurkan pada tahun 2025 lalu dimana akibat kesalahan sistem, BRI mentransfer dua kali ke rekening sejumlah penerima manfaat, akibat kesalahan teknis dalam proses penyaluran tersebut kemudian menjadi temuan BPK dan harus dikembalikan.
“Dana tersebut sudah dikembalikan oleh BRI ke kas daerah pada 18 Mei 2026 dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar,” kata Juaini.
Menurut dia, kesalahan transfer ganda itu berdampak pada ribuan calon penerima bantuan lainnya. sekitar 2.000 an lebih warga yang sebelumnya telah diverifikasi oleh pemerintah daerah tidak memperoleh bantuan UMKM pada tahun lalu.
“Dampaknya, sekitar 2.000 lebih penerima manfaat yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah tidak mendapatkan bantuan pada 2025 lalu karena adanya insiden transfer ganda tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Juaini memastikan dana yang telah dikembalikan BRI tersebut tetap akan dimanfaatkan untuk program bantuan UMKM. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berencana menyalurkan kembali dana itu kepada masyarakat melalui mekanisme verifikasi ulang calon penerima manfaat.
Ia mengatakan, proses pendataan dan verifikasi akan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lombok Timur guna memastikan bantuan tepat sasaran.
“Nantinya Pemda melalui Dinas Koperasi akan mencari kembali penerima baru sebanyak 2.000 lebih orang untuk mendapatkan bantuan tersebut. Bantuan ini juga akan disalurkan setelah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Lombok Timur dalam anggaran perubahan,” kata Juaini.
Pemerintah daerah berharap proses verifikasi ulang dapat berjalan lancar sehingga dana bantuan yang sempat tertunda penyalurannya itu dapat segera diterima oleh pelaku UMKM yang memenuhi syarat. Program tersebut diharapkan mampu mendukung penguatan usaha masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebelumnya, penyaluran bantuan UMKM pada 2025 mengalami kendala setelah terjadi transfer dana dua kali kepada sejumlah penerima manfaat. Kesalahan teknis tersebut menyebabkan sebagian anggaran tidak dapat disalurkan kepada calon penerima lain yang telah lolos verifikasi. Setelah dana dikembalikan oleh pihak perbankan, pemerintah daerah kini menyiapkan skema penyaluran ulang melalui anggaran perubahan tahun 2026.
