Kepala Dinas PMD Lotim
Kepala Dinas PMD Lotim
Terjemahan

AmpenanNews. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), M. Hairi, menyampaikan terkait dengan pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD) pada setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur pada Tahun 2021, bukan merupakan pemotongan, akan tetapi itu bagian dari upaya pemerataan anggaran bagi desa yang memekarkan dusunnya.

“Anggaran tersebut dibagi sama rata karena itu uang gelondongan dari pusat, sehingga di bagi, selesai dan habis” katanya, pada saat ditemui media ini di kantornya, Senin (11/01).

Kembali dikatakan M.Hairi, Pemangkasan Add pada setiap desa itu, tidak menggunakan persentase, akan tetapi dilakukan berdasarkan jumlah Kaur, Kasi dan Kepala Wilayah.

Dalam penerapan kebijaka pemerataan anggaran dana desa yang akan diperuntukan bagi desa mekar yang digelar beberapa hari lalu tersebut, diakui oleh M.Hairi, hanya mengundang bendahara desa.

Baca Juga :  Ketua Tim Penggerak PKK, Hadiri Acara Jalan Sehat Perwira NTB

“Insyaallah walaupun bendahara yang kami undang, karena bendahara yang bisa mengatur, dan dalam pertemuan lalu tidak ada intervensi dan otoriter yang kami lakukan kepada bendahara semata-mata begitu adanya” katanya.

Pada saat ditanya kembali oleh media, terkait dengan alasan PMD tidak mengundang Kepala Desa dalam sosialisasi kebijaka anggaran tersebut. Ia menjawab “kami sudah mengantisipasi protes dari kepala desa pasti akan banyak, sehingga kami undang bendahara desa. Kalaupun ada protes dari bendahara paling logika berpikir dalam ilmu keuangan, kalau kepala desa secara teknis keuangan dan sok marah” katanya.

Selain itu Ia juga menyebutkan, “semestinya desa, tidak memekarkan dusun nya sebelum mepertimbangkan kemampuan Add nya, pada akhirnya begitu mekar belasan jumlah kepala dusun tidak mampu dibayar siltapnya, dan itu yang ramai saat ini” jelasnya.

Baca Juga :  Penyaluran Bantuan Pangan CBP Tahun 2024

Eporia pemekaran dusun di Kabupaten Lombok Timur, lanjutnya memang sangat tinggi sekali hingga desa lupa tidak mampu memberikan siltap. Kendati demikian DPMD terus berusaha menyesuaikan, mensingkronkan dan merasionalkan Add tersebut.

“Mekar memang menjadi hak masyarakat selama itu memenuhi syarat, akan tetapi kalau tidak mampu jangan memaksakan diri untuk mekar, dan pemangkasan Add desa itu tidak lain untuk pemerataan anggaran” ungkapnya

Di Kabupaten Lombok Timur, saat ini ada 511 Dusun sudah di SK kan, dari 511 dusun tersebut baru 300 lebih yang sudah terisi.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments