Terjemahan

AmpenanNews – Berdasarkan arahan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI kegiatan ibadah Bulan Ramadhan Tahun ini untuk sementara waktu dilaksanakan di rumah. Hal tersebut silakukan guna menghindarkan semakin tingginya penyebaran Covid-19. Demikian disampaikan Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy pada Muzaqaroh membahas persiapan memasuki bulan Suci Ramadhan 1441 H. di tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Kegiatan Muzaqaroh tersebut berlangsung Senin (20/04) di Guest House Pendopo Bupati Lombok Timur.

Pada kegiatan yang dihadiri pula oleh Wakil Bupati Lombok Timur, Forkopimda, Kepala Kemenag Lotim, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Keagamaan, serta OPD Lombok Timur tersebut. Bupati meminta agar para Tuan Guru, tokoh agama, dapat memberikan imbauan kepada masyarakat terkait arahan Kemenag RI tersebut.

Baca Juga :  HIMMAH NW Menyayangkan Pernyataan Kepala Disperin Larang Petani Tanam Tembakau

Bupati menyatakan dari sekian ribu masjid yang ada di Lotim, hanya beberapa saja yang masih melaksanakan kegiatan shalat berjamaah. Bakesbangpoldagri sudah turun melakukan pendekatan kepada tokoh agama setempat sehingga diharapkan ke depan semua masjid mematuhi imbauan Pemerintah untuk pembatasan kegiatan di masjid.

Sementara itu Ketua MUI Lombok Timur TGH. Ishak Abdul Ghany, mengakui bahwa menyampaikan imbaun Pemerintah kepada masyarakat terkait pembatasan aktivitas di masjid ini tidak semudah menyampaikan hadis. Namun begitu para tokoh agama berupaya menyatukan pendapat dengan mengumpulkan imam dan khatib guna menyosialisasikan hal tersebut. TGH Ishak bersyukur masyarakat sudah mengikuti imbauan Pemerintah. Dirinya mengingatkan untuk menjadikan bumi sebagai masjid, sehingga di manapun dapat beribadah.

Baca Juga :  Penilaian Poros Muda Lotim Terkait Program Kampung Inggris

Sebelumnya melalui Videoconfrence TGH. Zainul Majdi berharap agar masyarakat dapat menaati Pemerintah untuk sementara tidak melaksanakan Shalat Jumat ataupun berjamaah di masjid karena adanya pandemi Covid-19. Ia menyampaikan pasal atau uzur yang menyebabkan kebolehan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah ketika adanya musibah seperti hujan, salju, atau lainnya yang bisa membahayakan nyawa. Ditekankannya yang dilarang itu bukan shalat Jumat atau shalat berjamaahnya akan tetapi berkumpul “Sebaiknya shalat di rumah saja yang melibatkan sedikit orang di tengah situasi darurat pandemi covid-19”

Sementara TGH. Salimul Jihad mengingatkan kaitannya dengan penguatan maklumat mentaati Pemerintah harus disampaikan kepada jamaah agar dalam pelaksanaan ibadah baik sholat wajib maupun Tarawih pada bulan Ramadhan dilaksanakan di rumah lebih baik untuk menghindari suatu hal yang tidak baik.


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments