Terjemahan

Lombok Tengah. Adanya pandemi Covid 19 bukan hanya berpengaruh terhadap perekonomian, dan pendidikan akan tetapi berpengarh juga terhadap tardisi atau adat istiadat masyarakat. Dimana dengan adanya pandemi Covid 19, tradisi adat masyarakat seperti acar nyokolan, arak arakan (monggokan) untuk sementara waktu tidak dilaksanakan.

Adanya larangan atau tidak diperbolehkan diadakannya tradisi-tradisi masyarakat tersebut membuat masyarakat menjadi dilema , disisi lain masyarakat tentunya menyayangkan adanya laranagn pelaksanaan tradisi atau adat istiadat yang telah melekat pada diri masyarakat. Kebudayaan menjadi salah satu hal yang penting bagi masyarakat. Berbagai tradisi adat yang ada dalam masyarakat merupakan suatu budaya yang harus terus dijaga dan dilestarikan.Akan tetapi masyarakat juga paham dengan adanya larangan pelaksanaan tradisi tersebut sebagai salah satu jalan untuk memutus matai rantai penyebaran covid 19.

Pademi Covid 19 sudah berlalu kurang lebih selama 9 bula. selama itu tradisi adat masyarakat yang ada di Lombok Tengah tidak berjalan dengan baik. Apalagi saat ini dengan kemajuan zama dan Teknologi yang semakin maju membuat kebudayaan lokal masyarakat mulai mengalami memudar. Ditambah lagi dengan fenomena pandemi covid 19 saat ini tentunya akan menambah semkin melunturnya tradisi masyarakat, karena masyarakat sudah lama tidak melaksanakan tradisi adat yang dimiliki.

Khususnya acara nyongkolan yang dimana di Lombok Tengah sendiri acara tersebut belum di perbolehkan untuk dilksanakan. Biasanya masyarakat yang menikah akan melaksanakan tardisi nyongkolan tersebut, akan tetapi saaat ini nyongkolan tidak diperbolehkan selama masa pandemi masih berlangsung. Akan tetapi masyarakat banyak yang mengadakan resefsi dimana resefsi merupakan salah satu acara dalam pernikahan atau pesta pernikahan. Resefsi bukanlah kebudayaan lokal masyarakat, melainkan merupakan kebudayaan yang sudah tercampur dengan budaya luar. Nah, disini yang sering menimbulkan tanda tanya adalah “mengapaa resefsi di perbolehkan diadakan, sedangkan nyongkolan dan tradisi adat masyarakat lainya tidak diperbolehkan”. Jika kita lihat bahwa resefsi dan tardisi nyongkolan sama-sama mengundang banyak perkumpulan atau keramian. Walupun dikatakan bahwa resefsi sudah menggunakan protokol kesehatan. Namun sayangnya masyarakat banyak yang tidak melaksanakan resefsi dengan protokol kesehatan. Selanjutnnya “ apakah nyongkolan juga bisa dilkasanakan tentunya masyarakat akan menggunakan protokol kesehatan”. Jika resefsi diperbolehkan dilkasanakan dengan protokol kesehatan, tentunya juga nyongkolan dan tradisi adat masyarakat lainya dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Hal tersebutlah yang selalu menjadi tanda tanya yang menjadi permasalah yang belum terpecahkan dalam masyarakat.

Baca Juga :  Perspektif Sosiologi, Masalah Ketenagakerjaan Pemutusan Hubungan Kerja Perusahaan (PHK) di Indonesia

Tidak diperbolehkanya masyarakat melaksanakan tradisi adat, tentunya membuat banyak masyarakat menentang dan mereka memilih untuk di denda karena telah melanggar atauran. Hal tersebut tidak menjadi masalah dalam masyarakat, karena tradisi adat merupakan salah satu warisan yang harus tetap dijaga dan dilestarikan dan memiliki makna tersendiri bagi masyarakat, sehingga tidak heran jika banyak masyarakat yang melanggar aturan untuk melaksanakan tradisi adat. Apalagi Pandemi Covid 19 sudah lama berlalu, “apakah tradisi adat akan terus mengikuti perkembangan Covid 19 ”. Kita tidak tahu kapan covid 19 akan berhenti “ apakah selam itu kita harus terus untuk tidak melaksanakan tradisi adt”, karena lama kelamaan tentunya tradisi yang kita miliki bukan hanya semakin meluntur , akan tetapi akan menghilang dikalangan masyarakat, apalagi para generasi muda milenial saat ini yang lebih mencintai budaya asing, dan lebih senang menggunakan teknologi.

Baca Juga :  RSUD Provinsi NTB akan segera Resmikan Dental Centre

Apalagi dengan potensi pariwisata yang dimiliki Lombok Tengah, dimana kebudayaan lokal menjadi salah satu hal yang menarik bagi wisatawan. Para wisatawan datang ke Lombok bukan hanya untuk menikmati Pantai dan destinasi lainya, akan tetapi mereka kagum dengan budaya lokal yang kita miliki. Budaya atau tradisi adat yang kita miliki dirasa sangat menarik dan unik bagi para wisatawan. Oleh karena itu” apakah tardisi adat masyarakat akan terus dilarang”. Sedangkan saaat ini pariwisata dan Bandara yang ada sudah mulai beroprasi. Oleh karena itu apakah tradisi adat masyarakat harus terus tidak dilksanakan.

Mengingat bawa saat ini pandemi masih berlangsung, serta tidak lama lagi acara besar atau festival besar masyarakat Lombok Tengah akan segera berlangsung. Festival tersebut menjadi ajang pengenalan budaya, tradisi adat masyarakat, serta menjadi salah satu penujang atau pembangkit perekonomian masyarakat dan daerah. Tradisi tersebut merupakan tradisi Bau Nyale. “ apakah tradisi tersebut juga akan tidak dilaksanakan”. Tentunya jika tradisi tersebut tidak dilaksanakan maka banyak masyarakat yang akan menentang,karena tradisi tersebut sudah menjadi tradisi yang melekat pada masyarakat. dan tentunya masyarakat akan tetap melaksanakanya, walupun tidak seramai seperti tahun lalu, karena adanya pandemi covid 19. sehingga festival baunya dilaksanakan hanya dengan kegiatan-kegiantan tertentu saja. Festival Bau Nyale merupakan festival terbesar masyarakat Lombok Tengah yang harus terus dijalankan dan telah menjadi warisan para leluhur untuk dijaga dan diperkenalkan kepad para generasi dan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah diharapkan agar segera membuka pelaksanaan tradisi adat masyarak tentunya juga masyarakat melaksanakan berbagai tradisi dengan protokol kesehat. Oleh karena itu juga diharapkan masyarakat mau mematuhi protokol kesehatan agar semuanya bisa berjalan dengan baik serta untuk kepentingan dan keselamatan bersama.

Baca Juga :  Gempa Tektonik Guncang KLU

Oleh. Rada Destiaji.
Program studi Sosiologi
Universitas mataram


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments