Sekda Lotim Sebut UHC Memastikan Setiap Warga Mendapat Pelayanan Kesehatan
Terjemahan

AmpenanNews. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur, H.M.Juaini Taofik, sebut Universal Health Coverage (UHC) atau sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau. belum mencapai 100% di Kabupaten Lombok Timur.

Dijelaskan oleh Sekda Juaini, target UHC kita sampai dengan saat ini di Kab Lotim masih berada pada posisi angka 85 persen, artinya masih ada sekitar 15 persen masyarakat Lombok Timur yang belum tercover dengan pelayanan BPJS.

“Dari 1,3 juta jumlah penduduk, masih terdapat sebanyak180 ribu penduduk Lombok Timur yang belum memiliki BPJS baik yang bersumber dari PBI Pusat maupun PBI Iuran Pemda” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati dan DPRD, Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2021

Masih Kata Juaini, mengingat di Kabupaten masih banyak penduduk yang belum memiliki BPJS, Bupati kemudian berkomitmen untuk tidak menyetop pelayanan kesehatan, terlebih bagi masyarakat keluarga miskin yang tidak mampu.

“Untuk dapat menjamin pelayanan kesehatan bagi 180 ribu masyarakat yang belum memiliki BPJS, Bupati telah mengeluarkan kebijakan transisional berupa pelayanan kesehatan menggunakan SKTM sembari mendorong yang miskin ini naik ke PBI Pusat” katanya.

Sementara itu, terkait dengan kebijakan pemberian pelayanan kesehatan menggunakan SKTM bagi masyarakat tidak mampu ini telah di sepakati dalam rapat, baik oleh Dinas Kesehatan Kab Lotim dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R.Soeldjono Selong. Akan tetapi, perlakuan pelayanan kesehatan menggunakan SKTM ini tidak sama seperti pelayanan BPJS.

Baca Juga :  Sirine Tsunami Hanya Satu Di Pulau Lombok

“Pelayanan SKTM ini memiliki tempo hanya di saat masyarakat sakit saja, atau hanya satu kali pelayanan. kita juga mendorong Pemerintah Desa untuk selektif dalam mengeluarkan SKTM bagi masyarakat jangan sampai yang mampu diberikan SKTM, seperti halnya terhadap penerima BPJS PBI banyak terdeteksi masyarakat mampu selaku penerima”

Menjawab pertanyaan wartawan kenapa pelayanan SKTM bagi masyarakat tidak mampu dibatasi pada tiap pelayanan kesehatan. Sekda menjelaskan “karena ini berkaitan dengan anggaran kemampuan Daerah”.

“Ini berkaitan dengan bajet kita dan kita juga harus berhitung, misalnya kalau kita menggunakan teori BPJS mestinya tidak usah SKTM kalau kita mampu, artinya di BPJS kan saja, tetapi dengan anggaran yang terbatas ini itu hanya strategi kita saja supaya yang benar-benar sakit dan yang miskin ini harus diprioritaskan” singkatnya.

Baca Juga :  Divisi Hukum Mabes Polri Melakukan Penyuluhan Hukum di Polda NTB

 


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments